peraturan:0tkbpera:e140dbab44e01e699491a59c9978b924
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2335/PJ.51/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 9 Oktober 1995 dan surat penjelasan lebih lanjut
tanggal 16 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT. XYZ adalah industri pakan ternak dan pengeringan jagung serta peternakan ayam bibit yang telah
terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan nomor pengukuhan PKP-XXX dan telah memperoleh
persetujuan PMDN dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal
27 Juni 1994. Nama perusahaan tersebut tercantum pada nomor urut 401 dari daftar spesifikasi
persetujuan perluasan BKPM tahun 1994 dengan master list Nomor XXX tanggal 12 Januari 1995,
Nomor XXX tanggal 10 Februari 1995 dan Nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995.
2. PT. XYZ dalam usahanya menghasilkan pakan ternak yang atas penyerahannya PPN yang terutang
ditanggung Pemerintah dan industri pengeringan jagung yang atas penyerahannya terutang PPN.
Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara 50% dari barang modal yang akan diimpor digunakan
untuk menghasilkan jagung kering yang atas penyerahannya terutang PPN.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri
Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas
impor barang modal tertentu, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ sesuai
dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM tersebut di atas, dapat diberikan
fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM secara proporsional antara Barang Kena Pajak
yang terutang PPN dan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung pemerintah. Dengan demikian
pada setiap pemberian Surat Keputusan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM, PT. XYZ terlebih
dahulu diwajibkan untuk membayar PPN impor sebesar 50% dari jumlah PPN yang terutang sesuai
dengan tata cara yang berlaku.
4. Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM per shipment tersebut,
Saudara diwajibkan memperlihatkan bukti setoran PPN (SSP) kepada BKPM.
5. Apabila dalam pelaksanaannya baik untuk tahun yang bersangkutan maupun tahun berikutnya
prosentase penggunaan barang modal untuk menghasilkan jagung kering kurang dari 50%, maka
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 Pajak Masukan yang telah
terlanjur ditangguhkan tersebut supaya dibayar kembali dengan cara melaporkannya pada SPT Masa
yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e140dbab44e01e699491a59c9978b924.txt · Last modified: by 127.0.0.1