peraturan:0tkbpera:e13748298cfb23c19fdfd134a2221e7b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 052/KM.17/2000
TENTANG
PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PERTANI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan surat tanggal 19 April 1993 hal Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun
Pemberi Kerja dan terakhir dengan surat Nomor : 1646/ORG/01.14 tanggal 29 November 1999
mengenai kelengkapan permohonan, PT. Pertani (Persero), Pendiri Dana Pensiun Pertani telah
mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pertani;
b. bahwa pembentukan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan,
Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan Pengesahan Atas
Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan
Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama
Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA
PENSIUN DARI DANA PENSIUN PERTANI
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pertani berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan
Pendiri dengan Keputusan Direksi PT. Pertani (Persero) Nomor : Pert.003/ORG/01.14 tanggal 15 Desember
1998.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
ttd
DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/e13748298cfb23c19fdfd134a2221e7b.txt · Last modified: by 127.0.0.1