User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e1228be46de6a0234ac22ded31417bc7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 398/PJ.341/2003

                            TENTANG

                      P3B INDONESIA-BANGLADESH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2003, perihal di atas, bersama ini kami 
sampaikan hal-hal berikut:
1.  Dalam Surat tersebut disampaikan Surat Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta Nomor XXX tanggal 
    11 Juni 2003 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Bangladesh telah menyetujui revisi Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh yang diusulkan oleh Indonesia.   
2.  Perlu kami sampaikan bahwa naskah P3B yang kami sampaikan melalui Surat Nomor 
    S-269/PJ.341/2003 tanggal 8 April 2003 adalah naskah yang disusun berdasarkan agreed minutes 
    yang ditandatangani oleh kedua Ketua Delegasi tanggal 9 Juni 1999 dan telah direvisi melalui proses 
    korespondensi antara Direktorat Jenderal Pajak (melalui Departemen Luar Negeri) dengan pihak 
    Bangladesh (fotokopi surat terlampir).  
3.  Dengan disetujuinya naskah tersebut oleh kedua belah pihak, maka proses selanjutnya yaitu 
    penandatanganan dapat segera dilakukan. Sebagaimana yang selama ini sudah berjalan, proses 
    penandatanganan sampai dengan ratifikasi P3B dimaksud adalah menjadi wewenang Departemen Luar 
    Negeri. 
4.  Untuk keperluan proses penandatanganan dimaksud, bersama ini kami sampaikan naskah P3B 
    Indonesia-Bangladesh dalam bentuk soft dan hard copy.   
 
Demikian disampaikan, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
 
 
 
 
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
    
ttd
 
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e1228be46de6a0234ac22ded31417bc7.txt · Last modified: (external edit)