peraturan:0tkbpera:e1228be46de6a0234ac22ded31417bc7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 398/PJ.341/2003 TENTANG P3B INDONESIA-BANGLADESH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juni 2003, perihal di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam Surat tersebut disampaikan Surat Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta Nomor XXX tanggal 11 Juni 2003 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Bangladesh telah menyetujui revisi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Bangladesh yang diusulkan oleh Indonesia. 2. Perlu kami sampaikan bahwa naskah P3B yang kami sampaikan melalui Surat Nomor S-269/PJ.341/2003 tanggal 8 April 2003 adalah naskah yang disusun berdasarkan agreed minutes yang ditandatangani oleh kedua Ketua Delegasi tanggal 9 Juni 1999 dan telah direvisi melalui proses korespondensi antara Direktorat Jenderal Pajak (melalui Departemen Luar Negeri) dengan pihak Bangladesh (fotokopi surat terlampir). 3. Dengan disetujuinya naskah tersebut oleh kedua belah pihak, maka proses selanjutnya yaitu penandatanganan dapat segera dilakukan. Sebagaimana yang selama ini sudah berjalan, proses penandatanganan sampai dengan ratifikasi P3B dimaksud adalah menjadi wewenang Departemen Luar Negeri. 4. Untuk keperluan proses penandatanganan dimaksud, bersama ini kami sampaikan naskah P3B Indonesia-Bangladesh dalam bentuk soft dan hard copy.  Demikian disampaikan, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.     A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd  IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e1228be46de6a0234ac22ded31417bc7.txt · Last modified: (external edit)