peraturan:0tkbpera:e11e328234b5eeffca4362f9e364da0f

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.paiak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200; EMAIL: [email protected] —- Nomor : S-979/PJ.09/2014 24 Desember 2014 Sifat : Segera   Hal : Himbauan untuk Mengirimkan Materi Resume Perpajakan pada Aplikasi         Tax Knowledge Base               Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah   2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak   3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan   4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan   di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak             Sehubungan dengan Surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Nomor **S-529/PJ.09/2014** tentang Penggunaan Aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) di Lingkungan DJP, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Direktorat P2Humas selama ini telah mengelola Aplikasi TKB yang digunakan untuk kepentingan internal pegawai DJP dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. 2. Resume Perpajakan merupakan salah satu konten dalam aplikasi TKB yang berisi rangkuman berbentuk naskah, tabel, dan bagan dari suatu tema perpajakan tertentu yang dibuat berdasarkan pada UU perpajakan dan peraturan pelaksanaannya atau peraturan terkait lainnya, dengan karakter sebagai berikut:   a. diatur berdasarkan jenis pajak, yaitu KUP, PPh, PPN & PPnBM, PBB & BPHTB, dan Bea Meterai;   b. merangkum suatu tema perpajakan yang spesifik;   c. menghubungkan dan atau menyusun pokok-pokok materi berbagai peraturan perpajakan yang mengatur suatu tema perpajakan yang sama berdasarkan hierarkinya sehingga menghasilkan pemahaman pengetahuan yang komprehensif. 3. Selama ini Resume Perpajakan dibuat berdasarkan kebutuhan para agent KLIP (Kring Pajak). Agar Resume Perpajakan dalam Aplikasi TKB dapat memenuhi kebutuhan para pegawai di unit kerja lainnya, maka kami menerima usulan tulisan Resume Perpajakan. 4. Resume Perpajakan tersebut dapat berupa:   a. Rangkuman naskah, yaitu merangkai atau meringkas pokok-pokok atau intisari suatu tema perpajakan dari berbagai peraturan pajak terkait.   b Tabel, berupa daftar berisi ikhtisar sejumlah (besar) materi yang berasal dari peraturan perpajakan, yang disusun secara sistematis, urut ke bawah sesuai lajur dan deret tertentu dengan garis pembatas sehingga mudah disimak.   c. Bagan, yaitu skema atau gambar untuk menyajikan materi pengetahuan dari peraturan perpajakan agar mempermudah pemahaman yang dapat berupa bagan arus (flow chart) dan bagan organisasi/hierarki. 5. Untuk itu kami meminta Saudara untuk menyebarkan dan menghimbau para pegawai di lingkungan Saudara untuk mengirimkan usulan resume suatu tema perpajakan melalui email ke tkb.djp@pajak.go.id atau tkb.djp@gmail.com dengan judul email “Resume TKB“.
Demikian  disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih

Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
            Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti


Wahju K. Tumakaka
NIP 19580918198101100  

peraturan/0tkbpera/e11e328234b5eeffca4362f9e364da0f.txt · Last modified: (external edit)