peraturan:0tkbpera:e10534dd65cf727692c0f9c44ba613f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 56/PJ.322/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PERCAKAPAN TELEPON INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dan penjelasan PT. XYZ dinyatakan bahwa :
a. Traffic outgoing adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pelanggan di dalam
negeri kepada pelanggan di luar negeri. Atas percakapan traffic outgoing tersebut, PT. ABC
menagih jasa telekomunikasi kepada pelanggan di dalam negeri, dimana sebagian diambil
oleh PT. ABC sebagai pembayaran interkoneksi dan sisanya diserahkan kepada PT. XYZ ,
yang selanjutnya oleh PT. XYZ sebagian dari jumlah tersebut diteruskan kepada
penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. Interkoneksi tersebut pada dasarnya adalah
merupakan bagi hasil (revenue sharing) antara PT. XYZ dengan PT. ABC.
b. Traffic incoming adalah berasal dari percakapan yang dilakukan oleh pihak luar negeri kepada
pelanggan di Indonesia, dimana PT. XYZ memperoleh sebagian dari pendapatan yang
ditagihkan oleh penyelenggara telekomunikasi di luar negeri kepada pelanggannya di luar
negeri. Jasa telekomunikasi yang diserahkan kepada pelanggan di luar negeri adalah
merupakan jasa telekomunikasi yang diserahkan secara serentak oleh penyelenggara
telekomunikasi di luar negeri, dengan PT. XYZ dan PT. ABC.
c. Mengingat traffic outgoing sudah dikenakan PPN, walaupun sebagian pendapatan diserahkan
kepada pihak penyelenggara Telkom di luar negeri, Saudara mohon penegasan apakah traffic
incoming dan interkoneksi PT. XYZ terutang PPN dan PPh Pasal 23/26 atau tidak.
2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan
PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa
PPN dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean
oleh pengusaha.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997, jasa telekomunikasi tidak termasuk jenis jasa lain
yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa :
a. Dalam traffic outgoing, penerima jasa (pelanggan) di dalam Daerah Pabean telah menerima
jasa telekomunikasi yang dilakukan secara serentak oleh PT. ABC, PT. XYZ dan
penyelenggara telekomunikasi di luar negeri. Karena penyerahan jasa yang dilakukan secara
serentak tersebut telah dikenakan PPN langsung pada konsumen akhir yaitu pelanggan
di dalam Daerah Pabean, maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC
atas biaya interkoneksi dan pembayaran kepada penyelenggara telekomunikasi di luar negeri
tidak terutang PPN.
Demikian pula untuk traffic incoming, dimana penerima jasa berada di luar Daerah Pabean
dan jasa tersebut diserahkan secara serentak oleh penyelenggara telekomunikasi di luar
negeri PT.XYZ dan PT. ABC kepada pelanggan di luar negeri maka atas jasa yang diserahkan
oleh PT. ABC dan PT. XYZ tidak terutang PPN.
b. Penggunaan peralatan PT.XYZ dalam percakapan (telepon) internasional oleh pelanggan
PT. ABC bukan merupakan jasa pemberian hak penggunaan harta atau persewaan dan jenis
jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud
pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997. Dengan demikian
penghasilan yang diterima PT. XYZ dari traffic incoming dan interkoneksi bukan merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e10534dd65cf727692c0f9c44ba613f8.txt · Last modified: (external edit)