peraturan:0tkbpera:e0f66d3186154abe76960f9e394c4621
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 311/PJ.341/2006 TENTANG PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara memberikan order pembuatan design pabrik kepada perusahaan yang berada di Korea Selatan. Pengerjaan pembuatan design tersebut seluruhna dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan pembuat design tersebut tidak memiliki kantor cabang/perwakilan/ afiliasi di wilayah Indonesia. Hasil pekerjaan berupa gambar design pabrik akan dikirim langsung ke Indonesia melalui pos. b. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1) Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut sehubungan dengan adanya P3B antara Indonesia dengan Korea Selatan. 2) Bagaimana pengenaan PPN atas produk design tersebut. 2. P3B Indonesia - Korea Selatan antara lain mengatur sebagai berikut : - Pasal 5 ayat 3 (c) 3. The term permanent establishment likewise encompases : (c) The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other persons engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any period of twelve months. - Pasal 7 ayat 1 1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other business transactions of the same kind as those affected, through the permanent establishment. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 4 huruf e : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sepanjang jasa pembuatan design pabrik tersebut dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakan (Pajak Penghasilan) atas transaksi te resbut berada pada Pemerintah Korea Selatan. Apabila pemberian jasa tersebut dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan dalam periode 12 bulan, maka perusahaan Korea Selatan tersebut telah memiliki BUT di Indonesia sehingga hak pemajakannya berada pada Pemerintah Indonesia. b. P3B tidak mengatur Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPN dan PPnBM berlaku Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksananya. c. Atas transaksi pembayaran jasa kepada perusahaan di Korea Selatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Saudara wajib menyetor PPN terutang atas nama perusahaan Korea Selatan tersebut dan selanjutnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha Saudara. Demikian kami sampaikan. Direktur. ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/e0f66d3186154abe76960f9e394c4621.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 (external edit)