User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e0f66d3186154abe76960f9e394c4621
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 311/PJ.341/2006

                             TENTANG

       PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara memberikan order pembuatan design pabrik kepada perusahaan yang 
        berada di Korea Selatan. Pengerjaan pembuatan design tersebut seluruhna dilakukan di Korea 
        Selatan dan perusahaan pembuat design tersebut tidak memiliki kantor cabang/perwakilan/
        afiliasi di wilayah Indonesia. Hasil pekerjaan berupa gambar design pabrik akan dikirim 
        langsung ke Indonesia melalui pos.
    b.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
            1)  Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut sehubungan dengan adanya P3B 
            antara Indonesia dengan Korea Selatan.
            2)  Bagaimana pengenaan PPN atas produk design tersebut.

2.  P3B Indonesia - Korea Selatan antara lain mengatur sebagai berikut : 
    -   Pasal 5 ayat 3 (c) 
        3.  The term permanent establishment likewise encompases :
                (c) The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise 
                through employees or other persons engaged by the enterprise for such 
                purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a 
                connected project) within the country for a period or periods aggregating 
                more than three months within any period of twelve months.
    -   Pasal 7 ayat 1 
        1.  The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State 
            unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a 
            permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as 
            aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so 
            much of them as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of 
            goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other business transactions 
            of the same kind as those affected, through the permanent establishment.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
    Pasal 4 huruf e :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 
    e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Sepanjang jasa pembuatan design pabrik tersebut dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan 
        tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakan (Pajak 
        Penghasilan) atas transaksi te resbut berada pada Pemerintah Korea Selatan. Apabila 
        pemberian jasa tersebut dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan 
        dalam periode 12 bulan, maka perusahaan Korea Selatan tersebut telah memiliki BUT di 
        Indonesia sehingga hak pemajakannya berada pada Pemerintah Indonesia.
    b.  P3B tidak mengatur Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPN dan PPnBM berlaku Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
        Tahun 2000 beserta peraturan pelaksananya.
    c.  Atas transaksi pembayaran jasa kepada perusahaan di Korea Selatan tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Saudara wajib menyetor PPN terutang atas nama 
        perusahaan Korea Selatan tersebut dan selanjutnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan 
        sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha Saudara.

Demikian kami sampaikan.



Direktur.

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/e0f66d3186154abe76960f9e394c4621.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 (external edit)