peraturan:0tkbpera:e0f48a1058f0f0204b22d4a2fd6f18ae
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.24/1998
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-54/PJ./1998 TANGGAL
25 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret
1998 tentang penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Perlu ditegaskan bahwa LPP dimaksud
terdiri dari 2 bagian, yaitu : Bagian I, Laporan Penerimaan perjenis pajak dan bagian II, laporan penerimaan
pajak sektoral.
Dengan diberlakukannya Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret
1998, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1998 tanggal 31 Mei 1996 khusus
tentang LPP I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.N.DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN
ttd.
GUNADI
peraturan/0tkbpera/e0f48a1058f0f0204b22d4a2fd6f18ae.txt · Last modified: by 127.0.0.1