peraturan:0tkbpera:e0f19f64f086e393ceb0cf4a8c561b51
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2243/PJ.54/1998
TENTANG
PAJAK BERGANDA ATAS PENJUALAN KARTU TELEPON UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1998 perihal tersebut di atas dan hasil pertemuan
dengan staf PT. XYZ serta dari PT. ABC hari Kamis tanggal 10 September 1998 di Ruang Rapat Direktorat PPN
dan PTLL, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai surat Saudara tanggal 19 Agustus 1998 diinformasikan antara lain bahwa :
a. Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 1998 telah diadakan perjanjian kerjasama antara PT. XYZ
dengan PT. ABC tentang pengadaan, pencetakan dan pendistribusian Kartu Telepon Umum
Chip dan pada hari/tanggal yang sama diadakan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan,
pengadaan, pencetakan dan pendistribusian Kartu Telepon Umum Magnetik TAMURA
(Non ISO).
b. Kartu Telepon Umum Chip (KTU-C) maupun Kartu Telepon Umum Magnetik (KTU-M)
didistribusikan melalui PT. XYZ Divisi Regional dan melalui distributor yang ditunjuk PT. ABC.
c. Di dalam Kartu Telepon Umum Chip maupun Kartu Telepon Umum Magnetik disamping
mempunyai nilai Barang Kena Pajak (BKP) juga terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pulsa
dan dalam jalur pendistribusian KTU-C maupun KTU-M tersebut, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Pajak Pertambahan
Nilai atas pemakaian pulsa telah dipotong dan disetor.
d. Pada saat penagihan bagian PT. XYZ atas pemakaian pulsa dari PT. ABC, juga dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atas pulsa dan menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.
e. PT. ABC mohon agar atas tagihan PT. XYZ dari pemakaian pulsa Kartu Telepon Umum Chip
dan Kartu Telepon Umum Magnetik yang ditagih setiap bulan tidak dipungut lagi Pajak
Pertambahan Nilai atas pemakaian pulsa karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah
dipungut dan disetorkan melalui jalur distribusi.
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
a. Pada Pasal 1.b, 1.c dan Pasal 1.d angka 1) huruf a diatur bahwa :
- Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
- Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang
dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
b. Pada Pasal 4.a dan 4.c diatur bahwa :
- Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
- Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan
di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
c. Pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) diatur bahwa :
- Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat
penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat
lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat
pembayaran.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2.a, 2.b dan 2.c serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1998 pada saat penagihan bagian pulsa pemakaian Kartu
Telepon Umum Chip (KTU-C) maupun Kartu Telepon Umum Magnetik (KTU-M), PT. XYZ tidak
lagi memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pulsa dari PT. ABC karena Pajak Pertambahan
Nilai atas pulsa Kartu Telepon Umum Chip maupun Kartu Telepon Umum Magnetik telah
dipungut dan disetorkan Pajak Pertambahan Nilainya pada jalur distribusi kartu.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas pemakaian pulsa yang penagihannya dilakukan
sampai tanggal 30 September 1998, PT. XYZ tetap harus membuat Faktur Pajak Standar dan
merupakan Pajak Keluaran serta Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan
ke Kas Negara dan bagi PT. ABC merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e0f19f64f086e393ceb0cf4a8c561b51.txt · Last modified: by 127.0.0.1