peraturan:0tkbpera:e0f120eefd76be864f36ffa8d1a1505a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1028/PJ.51/1994
TENTANG
PEMINDAHBUKUAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Maret 1994, perihal 2 NPWP dalam satu
perusahaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 2 dan 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991
tentang Tata cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, diatur hal-hal sebagai berikut :
- pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan
melalui penghitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau
melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau
Wajib Pajak lain;
- untuk dapat melakukan penghitungan dan atau pembayaran pajak melalui pemindahbukuan,
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka pemindahbukuan PPh Pasal 22 atas impor dari PT. XYZ Bekasi
dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX kepada PT. XYZ Jakarta dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX harus
diajukan melalui permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/e0f120eefd76be864f36ffa8d1a1505a.txt · Last modified: by 127.0.0.1