peraturan:0tkbpera:e0e2b58d64fb37a2527329a5ce093d80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 625/PJ.312/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. South East Asian Nations (ASEAN) akan melakukan investasi di Indonesia;
b. Menunjuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai
Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 230/KMK.03/2001, Saudara mohon penjelasan perlakuan terhadap South East Asian
Nations (ASEAN) berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut atau adakah
aturan lain yang mengatur organisasi internasional tersebut?
2. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur
bahwa tidak termasuk Subjek Pajak antara lain adalah organisasi-organisasi internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi
Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
243/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 2 ayat (1), organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak
Penghasilan apabila memenuhi syarat:
1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota.
b. Pasal 3, organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari
organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan
sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak
memenuhi syarat-syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan.
c. Lampiran I butir V angka 1, Asean Secretariat ditetapkan sebagai organisasi internasional
yang bukan Subjek Pajak Penghasilan.
d. Lampiran II butir II angka 8, ASEAN Foundation ditetapkan sebagai organisasi internasional
yang bukan Subjek Pajak Penghasilan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Association of South East Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi internasional yang
anggotanya terdiri dari negara-negara Asia Tenggara. Keberadaan dan aktivitas ASEAN di
Indonesia diwakili oleh Asean Secretariat dan ASEAN Foundation yang keduanya telah
memperoleh status sebagai organisasi internasional bukan Subjek Pajak Penghasilan dengan
persyaratan tertentu seperti pada butir 2 dan 3 di atas;
b. Sepanjang investasi dimaksud merupakan persetujuan atau kesepakatan bersama negara-
negara anggota ASEAN dan memperoleh perlakuan tax immunity secara resiprokal, maka
atas penghasilan dari investasi yang diterima/diperoleh ASEAN dan atau negara-negara
anggota ASEAN tidak terkena Pajak Penghasilan di Indonesia;
c. Berkenaan dengan hal tersebut pada huruf b, Saudara perlu meminta konfirmasi lebih lanjut kepada
Departemen Luar Negeri mengenai ada tidaknya klausul tax immunity dalam persetujuan atau
kesepakatan dimaksud.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/e0e2b58d64fb37a2527329a5ce093d80.txt · Last modified: by 127.0.0.1