peraturan:0tkbpera:e0b60d939b4a80628dfd66b1e0bb65fa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 161/PJ.313/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat tanggal 3 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Yayasan XYZ adalah Lembaga Sosial yang memiliki perhatian terhadap anak-anak terlantar
dalam lingkungan wilayah DKI Jakarta.
b. Untuk menunjang kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan XYZ tersebut diperlukan dana yang
dibiayai dari penghasilan atas bunga tabungan dan deposito atas nama Yayasan XYZ Cabang
Jakarta.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pembebasan pajak atas bunga tabungan dan
deposito atas nama Yayasan XYZ Cabang Jakarta.
2. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dinyatakan :
a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan
serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
b. Pasal 4 ayat (1) huruf d, pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Gerakan
Pramuka Indonesia dan Palang Merah Indonesia, serta badan sosial tertentu berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Yayasan XYZ
belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa Yayasan XYZ adalah
badan sosial yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994,
maka atas bunga deposito dan tabungan yang diterimanya tidak dibebaskan dari pemotongan PPh.
Dengan demikian pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final atas bunga deposito tetap dilakukan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/e0b60d939b4a80628dfd66b1e0bb65fa.txt · Last modified: by 127.0.0.1