peraturan:0tkbpera:e0a0a422a9069a4cb2b91211a451da4b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 777/PJ.322/2003
TENTANG
PERMOHONAN KONFIRMASI TERTULIS MENGENAI IMPLIKASI PERPAJAKAN
ATAS MEMBERSHIP REWARD PROGRAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. ABC adalah salah satu penerbit kartu kredit di Indonesia. Sebagai insentif bagi pengguna
kartu kredit/kartu tagih, ABC menawarkan program yang dinamakan Membership Reward
Program (MRP) atas penggunaan kartu kredit/kartu tagih yang ketentuannya adalah sebagai
berikut:
1) Atas keanggotaan tersebut di atas, ditawarkan tanpa dibebani iuran tahunan atau
iuran lainnya.
2) Program MRP berlaku untuk Kartu Kredit ABC dan Kartu Tagih ABC.
3) Dengan MRP, setiap anggota akan mendapat poin untuk setiap pembelanjaan yang
dilakukan dengan menggunakan kartunya. Poin ini akan terus bertambah setiap kali
anggota menggunakannya, hal ini tidak berlaku untuk transaksi tertentu dimana
penggunaan kartu tidak akan menambah poin. Jika poin yang terkumpul oleh anggota
sudah mencapai nilai tertentu, anggota yang bersangkutan dapat menukarkan
dengan suatu barang yang ditawarkan oleh ABC. Setiap kali poin tersebut digunakan
maka akan mengurangi akumulasi poin yang dimiliki anggota.
4) Barang yang ditawarkan dalam MRP ini dinilai sama dengan harga pasar wajar.
5) Dalam hal nilai barang melebihi jumlah poin yang dimiliki, pemegang kartu
diperbolehkan untuk membayar selisihnya atau membeli poin MRP tersebut dengan
harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
6) Pemegang kartu juga dapat menggunakan poin yang dimilikinya untuk membayar
iuran tahunan atau iuran program MRP.
b. Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
- Apakah atas penyerahan barang oleh ABC kepada pemegang kartu program MRP
melalui penukaran poin yang terkumpul, dalam ruang lingkup jasa perbankan,
dikecualikan dari pengenaan PPN.
- Apakah atas pemberian barang secara langsung tanpa diundi kepada anggota
program MRP melalui penukaran poin yang dimilikinya atas penggunaan kartu kredit/
kartu tagih atau poin tambahan tidak termasuk yang dikenakan/dipotong PPh.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh),
antara lain diatur sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4), bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah dan
penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001
tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, diatur antara lain
bahwa:
- Pasal 1, yang dimaksud dengan:
1) Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan melalui undian;
2) Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
3) Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
4) Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi
dalam kegiatan tertentu;
- Pasal 3, tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan
Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa
sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan
hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang
atau jasa.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
- Pasal 4 huruf a dan c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
- Pasal 4A ayat (3) huruf d, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain jasa
dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.53/1995 tentang
Perlakuan PPN atas Jasa Consumer Credit, Credit Card, dan Debit Card, ditegaskan bahwa
jasa consumer credit, credit card, dan debit card termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang tidak
dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Namun demikian, atas
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang harganya dilunasi dengan
menggunakan fasilitas consumer credit atau credit card atau debit card, tetap terutang PPN
dan atau PPn BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
satu, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Karakteristik hubungan antara ABC dengan nasabah pengguna kartu kredit/kartu tagih ABC
adalah merupakan hubungan dagang antara penjual dan pembeli (konsumen akhir) di bidang
jasa, oleh karena itu atas pembagian hadiah oleh ABC kepada para nasabahnya melalui
"Membership Reward Program" yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagih
tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b jo Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4)
Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ABC tidak diwajibkan melakukan
pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian hadiah tersebut.
b. Atas penyerahan barang oleh ABC kepada pemegang kartu program MRP melalui penukaran
poin yang terkumpul tetap terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar
wajar barang tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/e0a0a422a9069a4cb2b91211a451da4b.txt · Last modified: by 127.0.0.1