peraturan:0tkbpera:e0854e3c03ec877be65d351b90680d46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1076/PJ.52/2002 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPN DAN PPN BM TIDAK DIPUNGUT BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT XYZ merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang hasil produksinya 100% untuk diekspor. Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam atau ke luar KBN yang pengerjaannya di sub kan kepada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar KBN, serta penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Subkontraktor dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). 2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, diatur antara lain sebagai berikut: a. huruf f, bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM. b. huruf g, bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa a. atas penyerahan barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak dari PT. XYZ sebagai PDKB kepada perusahaan industri lain di DPIL atau PDKB lainnya dan penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak tersebut kepada PT. XYZ, tidak dipungut PPN dan PPnBM. b. fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya diberikan atas penyerahan BKP saja, sehingga atas penyerahan jasa subkontrak dari perusahaan industri lain di DPIL atau PDKB lainnya kepada PT. XYZ, PPN yang terutang tetap dipungut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e0854e3c03ec877be65d351b90680d46.txt · Last modified: (external edit)