peraturan:0tkbpera:e069ea4c9c233d36ff9c7f329bc08ff1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.52/1992
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETUJUH IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-
nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 2363/A/A4/B/92 tanggal 27 Januari
1992;
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/171/892/91 tanggal 28 September 1991.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku yang tercantum dalam buku ini telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN - 164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh
IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha
Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e069ea4c9c233d36ff9c7f329bc08ff1.txt · Last modified: by 127.0.0.1