peraturan:0tkbpera:e056e52c8dcd019a63e6a3f169892cc9
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 136/PJ./2007 TENTANG RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 terdapat kekeliruan pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9, maka perlu dilakukan perbaikan sebagai berikut : 1. Tertulis : "Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri;" Seharusnya : "Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri;" 2. Tertulis : "Mengingat : 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;" Seharusnya : "Mengingat : 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;" 3. Tertulis : "Pasal 3 "(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 188/PMK.011/2007"." Seharusnya : "Pasal 3 "(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007"." 4. Tertulis : "Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.011/2007." Seharusnya : "Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007." Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada konsiderans Menimbang, Konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 September 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098
peraturan/0tkbpera/e056e52c8dcd019a63e6a3f169892cc9.txt · Last modified: by 127.0.0.1