peraturan:0tkbpera:e046cbb371a979a6893456eee7f00703
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 142/PJ.52/2000 TENTANG PENEGASAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS IMPORTISASI ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat bahwa : 1.1. Sehubungan dengan surat dari Pjs. Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura, Kantor Wilayah XII Ambon Nomor : XXX tanggal 20 Januari 2000 perihal Penjelasan Penyelesaian Barang Impor, meminta Saudara untuk melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM dari Direktur Jenderal Pajak dalam pengurusan pengeluaran barang impor berupa 1 (satu) unit Pesawat Terbang XXX yang sedang dalam penyelesaian di Jayapura. 1.2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1068/PJ.52/1999 tanggal 8 Juni 1999 disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf c dan h Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 dapat disetujui PPN yang terutang tidak dipungut. 1.3. Mengingat dalam surat Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya mencantumkan persetujuan PPN tidak dipungut, Saudara memohon SKB dari Direktur Jenderal Pajak untuk PPn BM dalam penyelesaian impor barang dimaksud. 2. Ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebagai berikut : Sesuai ketentuan yang diatur dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa: huruf a : "Sesuai dengan sistemnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa." huruf g : "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai dan dikenakan hanya sekali." 3. Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor BKP berupa 1 (satu) unit Pesawat Terbang XXX berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 1068/PJ.52/1999 tanggal 8 Juni 1999 adalah termasuk fasilitas bebas PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e046cbb371a979a6893456eee7f00703.txt · Last modified: (external edit)