peraturan:0tkbpera:e046cbb371a979a6893456eee7f00703
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 142/PJ.52/2000

                            TENTANG

             PENEGASAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS IMPORTISASI ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat bahwa :
    1.1.    Sehubungan dengan surat dari Pjs. Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura, Kantor Wilayah 
        XII Ambon Nomor : XXX tanggal 20 Januari 2000 perihal Penjelasan Penyelesaian Barang 
        Impor, meminta Saudara untuk melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM dari 
        Direktur Jenderal Pajak dalam pengurusan pengeluaran barang impor berupa 1 (satu) unit 
        Pesawat Terbang XXX yang sedang dalam penyelesaian di Jayapura.
    1.2.    Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1068/PJ.52/1999 tanggal 8 Juni 1999 
        disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf c dan h Surat Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 dapat disetujui PPN yang terutang tidak 
        dipungut.
    1.3.    Mengingat dalam surat Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya mencantumkan persetujuan 
        PPN tidak dipungut, Saudara memohon SKB dari Direktur Jenderal Pajak untuk PPn BM dalam 
        penyelesaian impor barang dimaksud.

2.  Ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebagai 
    berikut :

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa:

    huruf a :

    "Sesuai dengan sistemnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik 
    konsumsi barang maupun konsumsi jasa."

    huruf g :

    "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa adanya Pajak 
    Pertambahan Nilai dan dikenakan hanya sekali."

3.  Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas 
    impor BKP berupa 1 (satu) unit Pesawat Terbang XXX berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : 1068/PJ.52/1999 tanggal 8 Juni 1999 adalah termasuk fasilitas bebas PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e046cbb371a979a6893456eee7f00703.txt · Last modified: (external edit)