User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e0308d73972d8dd5e2dd27853106386e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 711/PJ.52/2002

                            TENTANG

          PENETAPAN MASA PAJAK (PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN) BAGI BADAN PEMUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......... tanggal 10 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampalkan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secarg garis besar disampaikan bahwa PT. KKA merupakan salah satu 
    perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk badan-badan tertentu yang ditunjuk 
    sebagai Pemungut PPN/PPnBM. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Apakah Masa Pajak (Pengkreditan Pajak Masukan) bagi Badan Pemungut ditetapkan 
        berdasarkan bulan saat Faktur Pajak diterbitkan oleh Rekanan (saat tagihan diterima) atau 
        bulan saat dilaksanakannya pembayaran.  
    b.      Apakah Faktur Pajak Masukan yang ditulis dengan tangan (sebagian atau seluruhnya) dapat 
        dikreditkan.  
    c.  Apakah Faktur Pajak Masukan Sederhana bagi Badan Pemungut dapat dikreditkan.       

2.  Berdasarkan Pasal .13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
    Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah dlubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001, diatur bahwa dalam Faktur Pajak 
    harus dicantumkan keterangan tentang penyetahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    yang paling sedikit mernuat : 
    a.      Nama, alamat, Nomor Pokok. Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak;  
    b.      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima 
        Jasa Kena Pajak;  
    c.  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;  
    d.      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;  
    e   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;  
    f.  Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan  
    g.  Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 6 Keputugan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 549/KMK.04/2000 
    tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Paiak 
    Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan 
    Nilai, diatur bahwa badan-badan tertentu sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke 
    Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah bulan 
    dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan.     

4.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nonlor: KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-
    syarat Faktur Pajak Sederhana sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP - 425/PJ./2001, diatur bahwa Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh 
    pembeli Barang Kena Pajak dan, atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar. untuk pengkreditan 
    Pajak Masukan.     

5.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa: 
    a.  Masa Pajak (pengkreditan Pajak Masukan) bagi Badan-badan tertentu sebagai pemungut 
        PPN ditetapkan berdasarkan bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan rekanan.
    b.  Faktur Pajak yang pengisiannya ditulis dengan tangan dapat dikreditkan sepanjang 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 
        Tahun 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nonnor KEP-549/PJ/
        2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadam, Tata Cara Penyarnpaian, dan 
        Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-323/PJ./2001. 
    c.  Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak 
        Masukan oleh Badan Pemungut sebagai pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa 
        Kena Pajak. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal PaJak,
Direktur  PPN dan PTLL, 

ttd

I Made Gde Erata 
NIP. 060044240


Tembusan Yth.:
1.   Direktur Jenderal Pajak;
2.   Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e0308d73972d8dd5e2dd27853106386e.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 (external edit)