peraturan:0tkbpera:e0308d73972d8dd5e2dd27853106386e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 711/PJ.52/2002 TENTANG PENETAPAN MASA PAJAK (PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN) BAGI BADAN PEMUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: .......... tanggal 10 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampalkan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secarg garis besar disampaikan bahwa PT. KKA merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN/PPnBM. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut : a. Apakah Masa Pajak (Pengkreditan Pajak Masukan) bagi Badan Pemungut ditetapkan berdasarkan bulan saat Faktur Pajak diterbitkan oleh Rekanan (saat tagihan diterima) atau bulan saat dilaksanakannya pembayaran. b. Apakah Faktur Pajak Masukan yang ditulis dengan tangan (sebagian atau seluruhnya) dapat dikreditkan. c. Apakah Faktur Pajak Masukan Sederhana bagi Badan Pemungut dapat dikreditkan.  2. Berdasarkan Pasal .13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah dlubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001, diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyetahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mernuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok. Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 6 Keputugan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Paiak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa badan-badan tertentu sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan.  4. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nonlor: KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat- syarat Faktur Pajak Sederhana sebagairnana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 425/PJ./2001, diatur bahwa Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak dan, atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar. untuk pengkreditan Pajak Masukan.  5. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Masa Pajak (pengkreditan Pajak Masukan) bagi Badan-badan tertentu sebagai pemungut PPN ditetapkan berdasarkan bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan rekanan. b. Faktur Pajak yang pengisiannya ditulis dengan tangan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nonnor KEP-549/PJ/ 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadam, Tata Cara Penyarnpaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-323/PJ./2001. c. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan oleh Badan Pemungut sebagai pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal PaJak, Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP. 060044240 Tembusan Yth.: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/e0308d73972d8dd5e2dd27853106386e.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 (external edit)