peraturan:0tkbpera:e02e27e04fdff967ba7d76fb24b8069d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.4/1995
TENTANG
PENGALIHAN HARTA DENGAN MENGGUNAKAN NILAI BUKU DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
ATAU PEMEKARAN USAHA. (SERI PPh UMUM NOMOR - 13)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995,
tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2
49/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 Wajib Pajak yang dapat melakukan pengalihan harta dengan
nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha adalah :
a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan.
b. Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha
yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994.
2. Wajib Pajak tersebut pada butir 1 diatas wajib memenuhi semua syarat-syarat sebagai berikut :
a. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
b. tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum
dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang
terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan
c. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
3. Apabila sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha badan-badan usaha yang terkait
tersebut melakukan penilaian kembali aktiva (revaluasi aktiva), maka penilaian kembali aktiva
tersebut tidak diakui secara fiskal, kecuali penilaian kembali aktiva tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
4. Penjualan saham di bursa efek sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b harus sudah dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat persetujuan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c. Saat penjualan saham adalah saat pernyataan
pendaftaran penawaran umum perdana ("Initial public offering") yang diajukan Wajib Pajak kepada
Bapepam telah menjadi efektif.
Atas permohonan Wajib Pajak, jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan penjualan saham
di bursa disebabkan keadaan di luar kekuasaannya ("force majeur").
5. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 diatas, harus membukukan nilai perolehan harta tersebut
sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak-pihak yang
mengalihkan. Selanjutnya penyusutan atas harta tersebut dilakukan berdasarkan sisa manfaat harta
dengan memperhatikan kelompok masa manfaatnya, dan sistem atau metode penyusutan yang dianut
oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan.
6. Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
7. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemecahan usaha yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 dan yang tidak mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas keuntungan dari pengalihan harta
tersebut yang dinilai berdasarkan harga pasar.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e02e27e04fdff967ba7d76fb24b8069d.txt · Last modified: by 127.0.0.1