peraturan:0tkbpera:e02a35b1563d0db53486ec068ebab80f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 September 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1691/PJ.52/1992
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Agustus 1992 perihal Rekomendasi pembebasan Bea
Masuk barang hadiah berupa Mesin Tik dan alat Pertukangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang hadiah
berupa Mesin Tik dan alat Pertukangan yang dilakukan oleh Yayasan XYZ, PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
2. Barang hadiah tersebut adalah untuk keperluan Yayasan XYZ dan tidak diperkenankan
diperjualbelikan/dipindahtangankan.
Apabila barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan PPn BM yang terutang
harus dilunasi.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak
dipungutnya PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea
dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e02a35b1563d0db53486ec068ebab80f.txt · Last modified: by 127.0.0.1