peraturan:0tkbpera:e025b6279c1b88d3ec0eca6fcb6e6280
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 262/PJ.321/2004

                            TENTANG

          BATASAN TENTANG JASA PEMAKAMAN YANG DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 11 November 2003 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan mengenai hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang sosial 
        sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.
    b.  Saudara mohon penegasan hal-hal sebagai berikut:
        1)  Apakah atas penyerahan peti mati dan penyerahan jasa pelayanan pemakaman 
            dalam satu paket (seperti memandikan jenasah, mengangkut jenasah dari rumah 
            sakit/rumah ke rumah duka, mengantar jenasah sampai ke liang lahat untuk dikubur 
            atau krematorium, melihat hari baik, jam serta letak tanah kuburan) dikenakan PPN.
        2)  Apakah atas penyerahan jasa pelayanan pemakaman saja dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        3)  Apakah atas penyerahan peti mati dikenakan PPN mengingat keluarga yang ditimpa 
            musibah kematian sedang kesusahan.
        4)  Berdasarkan hasil pantauan Saudara selama ini ada juga Yayasan bergerak di bidang 
            yang sama dengan Saudara yaitu menjual peti mati, tetapi Yayasan tersebut tidak 
            dikenakan PPN dan berdasarkan informasi yang Saudara terima Yayasan juga dapat 
            disebut BUT sekarang ini, mengapa Yayasan tersebut tidak dikenakan PPN atas 
            penyerahan peti tersebut.

2.  Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur:
        1)  Pasal 1 angka 2 dan 3 : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut 
            sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan 
            barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        2)  Pasal 1 angka 5 dan 6 : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan 
            berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang 
            atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang 
            dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan 
            bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-
            undang Pajak Pertambahan Nilai.
        3)  Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
            dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, 
            tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai 
            Pengusaha Kena Pajak.
        4)  Pasal 3A:
            -   Ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya 
                untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, 
                menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                atas Barang Mewah yang terutang;
            -   Ayat (2) : Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai 
                Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana 
                dimaksud dalam ayat (1).
        5)  Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        6)  Pasal 4A ayat (1) : Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 
            jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak 
            berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        7)  Pasal 4A ayat (3) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok 
            jasa sebagai berikut:
            a.  jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
            b.  jasa di bidang pelayanan sosial;
            c.  jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
            d.  jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
            e.  jasa di bidang keagamaan;
            f.  jasa di bidang pendidikan;
            g.  jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
            h.  jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
            i.  jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
            j.  jasa di bidang tenaga kerja;
            k.  jasa di bidang perhotelan;
            l.  jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan 
                pemerintahan secara umum.

    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa 
        Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur:
        1)  Pasal 1 : Peti mati tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        2)  Pasal 5 huruf b : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            antara lain adalah jasa di bidang pelayanan sosial.
        3)  Pasal 7 huruf e : Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 5 huruf b antara lain adalah jasa pemakaman termasuk krematorium.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa pemakaman tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila 
        dalam melakukan penyerahan jasa pemakaman tersebut, Saudara juga menyerahkan Jasa 
        Kena Pajak lainnya yang tidak termasuk kelompok jasa sebagaimana disebutkan dalam 
        angka 2 huruf a angka 7), maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penyerahan peti mati dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengingat peti mati 
        merupakan Barang Kena Pajak yang tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berkaitan dengan pantauan Saudara bahwa terdapat Yayasan berupa BUT yang bergerak di bidang 
    pemakaman yang menjual peti mati namun tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini 
    diharapkan Saudara dapat memberikan informasi dan data lebih lanjut mengenai hal tersebut yang 
    dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e025b6279c1b88d3ec0eca6fcb6e6280.txt · Last modified: (external edit)