User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e022c20ad33354cbec77cc9709996dd1
                 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1473/PJ.51/2000

                             TENTANG

        PERMOHONAN FASILITAS BEBAS PPN ATAS PENGIMPORAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas impor barang modal 
    berupa Oxygen Cylinder, Acetylene Gas Cylinder, dan Cap Cylinder Oxygen dan Acetylene senilai 
    USD 232,400.00.

2.  Pemerintah tidak dapat memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut 
    di atas karena tidak ada peraturan yang mendasari. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, Pemerintah 
    memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah atas 
    impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
    terlepas.

3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998 menjelaskan bahwa yang 
    dimaksud dengan barang modal adalah mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun
    terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
    Sedangkan pengertian peralatan pabrik adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu 
    kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.

4.  Butir 5.1. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998
    menetapkan bahwa permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah 
    atas impor Barang Kena Pajak tertentu, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN 
    dan PTLL dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L) 
    atau Airway Bill, dokumen kontrak jual beli atau Purchase Order (PO), serta penjelasan mengenai 
    kegunaan dan nomor HS (harmonized system) barang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/e022c20ad33354cbec77cc9709996dd1.txt · Last modified: (external edit)