peraturan:0tkbpera:e022c20ad33354cbec77cc9709996dd1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1473/PJ.51/2000 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS BEBAS PPN ATAS PENGIMPORAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas impor barang modal berupa Oxygen Cylinder, Acetylene Gas Cylinder, dan Cap Cylinder Oxygen dan Acetylene senilai USD 232,400.00. 2. Pemerintah tidak dapat memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut di atas karena tidak ada peraturan yang mendasari. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, Pemerintah memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. 3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan barang modal adalah mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. Sedangkan pengertian peralatan pabrik adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik. 4. Butir 5.1. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998 menetapkan bahwa permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill, dokumen kontrak jual beli atau Purchase Order (PO), serta penjelasan mengenai kegunaan dan nomor HS (harmonized system) barang. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/e022c20ad33354cbec77cc9709996dd1.txt · Last modified: (external edit)