peraturan:0tkbpera:e022c20ad33354cbec77cc9709996dd1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1473/PJ.51/2000
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS BEBAS PPN ATAS PENGIMPORAN BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 23 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas impor barang modal
berupa Oxygen Cylinder, Acetylene Gas Cylinder, dan Cap Cylinder Oxygen dan Acetylene senilai
USD 232,400.00.
2. Pemerintah tidak dapat memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor barang modal tersebut
di atas karena tidak ada peraturan yang mendasari. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, Pemerintah
memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah atas
impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas.
3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 jo. Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan barang modal adalah mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
Sedangkan pengertian peralatan pabrik adalah peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu
kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.
4. Butir 5.1. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/1998 tanggal 22 Juni 1998
menetapkan bahwa permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah
atas impor Barang Kena Pajak tertentu, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN
dan PTLL dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L)
atau Airway Bill, dokumen kontrak jual beli atau Purchase Order (PO), serta penjelasan mengenai
kegunaan dan nomor HS (harmonized system) barang.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/e022c20ad33354cbec77cc9709996dd1.txt · Last modified: by 127.0.0.1