peraturan:0tkbpera:e0154ac829acb5cb5735e1d1e7f48c68
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 199/BC.1/UP.9/2006
TENTANG
PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEPABEANAN DAN CUKAI
DAN PROGRAM DIPLOMA I PERBENDAHARAAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma I
di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata
kerja Departemen Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat
yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat
Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEPABEANAN DAN
CUKAI DAN PROGRAM DIPLOMA I PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI
PERTAMA :
Menempatkan para CPNS yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut
dalam lajur 3 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 4.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan
seperlunya.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6. Para Direktur yang terkait;
7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
TTD.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881
peraturan/0tkbpera/e0154ac829acb5cb5735e1d1e7f48c68.txt · Last modified: by 127.0.0.1