peraturan:0tkbpera:e00406144c1e7e35240afed70f34166a
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 625/PJ./2001

                              TENTANG

    TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya 
Penghapusan Piutang Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara penghapusan Piutang 
    Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak;

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN 
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan wajib melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang 
    pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi (KP.RIKPA 4.18).

(2) Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan terhadap piutang pajak dari:
    a.  Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak 
        mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat 
        Keterangan kematian dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang 
        meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, 
        dari pejabat yang berwenang;
    b.  Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan 
        dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar 
        sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
    c.  Wajib Pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 22 Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
    d.  Wajib Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak yang tidak 
        dapat ditemukan lagi, atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap 
        atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti 
        bencana alam, kebakaran, dan sebagainya.

(3) Untuk memastikan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, dilakukan penelitian setempat dan hasilnya 
    dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat (KP.RIKPA 4.25).


                        Pasal 2

(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk 
    dilaksanakan penelitian setempat dan atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak 
    yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.

(2) Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat 
    atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, berdasarkan 
    surat perintah penelitian setempat (KP.RIKPA 4.24) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak.

(3) Penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian 
    Administrasi (KP.RIKPA 4.26).

(4) Penelitian setempat atau penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak mungkin 
    ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d berdasarkan persetujuan Kepala 
    Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan untuk penelitian setempat harus dilakukan dengan Surat 
    Perintah Penelitian Setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 3

(1) Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan 
    untuk masing-masing Wajib Pajak, masing-masing tahun pajak, dan masing-masing ketetapan pajak.

(2) Penelitian administrasi secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar-
    benar telah daluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d dan dibuatkan Laporan Hasil Penelitian Administrasi Secara 
    Kolektif (KP.RIKPA 4.27).


                        Pasal 4

(1) Laporan hasil penelitian setempat, laporan hasil penelitian administrasi dan berita acara sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan 
    Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.19).

(3) Berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setiap akhir tahun takwim Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak 
    berlogo yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah 
    dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) berlogo ditandatangani Direktur Jenderal 
    Pajak atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 
    4.20) tidak berlogo dalam rangkap 3 (tiga), Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) 
    berlogo dalam rangkap 2 (dua) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya.

(2) Sebelum mengirimkan Daftar-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal 
    Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian mengenai kebenaran 
    Daftar tersebut, kemudian dibuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapus (KP.RIKPA 4.21A) 
    yang ditandatangani Menteri Keuangan.

(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan:
    a.  Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.21A) dalam rangkap 2 (dua);
    b.  Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak berlogo rangkap 1 (satu); 
        dan
    c.  Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) berlogo rangkap 2 (dua),
    kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya Daftar-daftar 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mengembalikan 1 (satu) set KP.RIKPA 4.20 yang telah 
    ditandatangani Kepala Kantor Wilayah kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan sebagai 
    arsip.

(4) Setelah diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) dan Daftar Piutang 
    Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) serta Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan 
    (KP.RIKPA 4.21A) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak membuat dan 
    menyampaikan Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan Lampirannya kepada Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang 
Pajak dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.


                        Pasal 7

Bentuk Formulir dan Buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak adalah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan 
Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-228/PJ./1999, 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e00406144c1e7e35240afed70f34166a.txt · Last modified: (external edit)