peraturan:0tkbpera:dffac38df13c3a801f1b8994f9303bcc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 660/PJ.532/1997
TENTANG
RALAT BUTIR 1 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-3346/PJ.532/1996 TANGGAL 27 FEBRUARI 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Pebruari 1997 hal PPN atas impor kapal dan setelah kami
lakukan penelitian ulang atas surat Saudara tanggal 25 Nopember 1996, dengan ini diberikan penjelasan
bahwa, butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3346/PJ.532/1996 tanggal 27 Pebruari 1996 yang
menjelaskan bahwa PT Perusahaan Pelayaran Nasional PT XYZ mengimpor kapal KM XYZ a (eks ABC) dan
KM XYZ b (eks PQR) pada bulan Nopember 1996 (PIUD bulan Nopember 1996 ), kami ralat menjadi sebagai
berikut "Perusahaan Pelayaran Nasional XYZ setelah mendapatkan izin tidak mereekspor kedua kapal tersebut
di atas dari Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan melalui
surat Nomor 1259/DJPI/IX/96 tanggal 30 September 1996 mengajukan PIUD baru sebagai pengganti PIUD
Nomor 000610 tanggal 5 Oktober 1992 dan PIUD Nomor 000611 tanggal 5 Oktober 1992 eks fasilitas Pasal
23 OB".
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/dffac38df13c3a801f1b8994f9303bcc.txt · Last modified: by 127.0.0.1