peraturan:0tkbpera:dffa23e3f38973de8a5a2bce627e261b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1496/PJ.53/1998

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 18 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Prosedur pengalihan Bea Meterai Lunas hanya dapat dilakukan dalam hal secara phisik dapat 
    diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek dan bilyet giro yang tidak dapat dipergunakan lagi 
    dan dibuatkan berita acara mengenai penelitian keabsahannya serta berita acara pemusnahannya 
    dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Dalam surat Saudara, dijelaskan adanya sejumlah 5.000 lembar bilyet giro milik Cabang Surabaya 
    yang hilang, sehingga barang tersebut tidak dapat lagi diteliti secara phisik untuk memastikan jumlah 
    blanko cek dan bilyet giro serta nomor serinya dan berita acaranya tidak dapat dibuat seperti 
    dimaksud pada butir 1 di atas.

3.  Dengan demikian permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas bilyet giro tersebut pada 
    prinsipnya tidak dapat disetujui.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/dffa23e3f38973de8a5a2bce627e261b.txt · Last modified: (external edit)