peraturan:0tkbpera:dffa23e3f38973de8a5a2bce627e261b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1496/PJ.53/1998 TENTANG PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 18 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Prosedur pengalihan Bea Meterai Lunas hanya dapat dilakukan dalam hal secara phisik dapat diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek dan bilyet giro yang tidak dapat dipergunakan lagi dan dibuatkan berita acara mengenai penelitian keabsahannya serta berita acara pemusnahannya dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak. 2. Dalam surat Saudara, dijelaskan adanya sejumlah 5.000 lembar bilyet giro milik Cabang Surabaya yang hilang, sehingga barang tersebut tidak dapat lagi diteliti secara phisik untuk memastikan jumlah blanko cek dan bilyet giro serta nomor serinya dan berita acaranya tidak dapat dibuat seperti dimaksud pada butir 1 di atas. 3. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas bilyet giro tersebut pada prinsipnya tidak dapat disetujui. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/dffa23e3f38973de8a5a2bce627e261b.txt · Last modified: (external edit)