peraturan:0tkbpera:dff70232bcd2396f4a6c7bb57dab3e87
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 619/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 2005 perihal Pembebasan Beban Biaya PPN
Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) Eks ABC, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara mendapatkan hibah 3 (tiga) unit kendaraan bermotor bekas milik ABC yang mendapatkan
fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 260/KM.4/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh
Pasal 22 Impor Atas 3 (Tiga) Unit Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP. 19/1955 Milik ABC Yang
Dihibahkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Untuk mengurangi beban anggaran Pemda
Kabupaten Bogor, Saudara memohon pembebasan beban biaya PPN ketiga kendaraan tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum
Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu, antara lain
mengatur:
Pasal 1 : angka I huruf A, Tidak akan dipungut bea masuk terhadap barang-barang yang
dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari pejabat-pejabat yang bekerja pada dan
ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk:
1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) beserta organisasi-organisasinya.
2. Negara-negara asing.
3. Organisasi-organisasi Asing lainnya;
2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak memberikan bantuan tehnik pada
perkembangan dalam lapangan ekonomi dan atau kebudayaan di Indonesia.
Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing yang
disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain
dinegeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.
Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk
sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan
organisasi-organisasi yang disebut diatas pada 1 s/d 3 dan tidak menjalankan
pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini.
Pasal 4 : Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan
pada pasal 1 telah diberikan pembebasan bea masuk, kecuali jika dapat ijin dari atau
atas nama Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.01/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan
Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.04/2004,
antara lain mengatur:
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah.
(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah:
b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan
terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea
Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya
Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003, antara lain mengatur:
Pasal 1 : (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a. Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing,
Perwakilan Organisasi Internasional di bawah perserikatan
Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional
lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas
penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan,
yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi,
sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.
c. Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan
Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau
seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri.
d. Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor
Perwakilan Badan Internasional termasuk barang untuk
keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek
dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.
e. Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah
barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana
atau rincian barang-barang tersebut terutang dalam
perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan
Pemerintah Indonesia.
f. Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah
barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh
Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan
ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat
kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang
tersebut tidak terutang dalam perjanjian kerjasama teknik
antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
(2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan
Menteri Keuangan ini.
Pasal 2 : Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk
keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya.
Pasal 3 : Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta
pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia.
c. barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka
kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.
Pasal 4 : (1) Untuk keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas
pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri
(CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi
kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi
kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling
banyak sejumlah pejabatnya.
(2) Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor
dalam keadaan jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk
kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU)
dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional
di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit,
untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.
Pasal 6 : (1) Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam
rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk
atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri
(CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.
(2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik
membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU)
sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam
pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk,
dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari
fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7 : (1) Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan
Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan
persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pasal 8 : (1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan
Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, sekurang-kurangnya
setelah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Terhadap kendaraan bermotor yang terbukti secara meyakinkan
tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dapat diajukan permohonan untuk dijual
atau dipindahtangankan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
setelah mendapatkan persetujuan Sekretariat Negara.
(3) Pembelian kendaraan bermotor baru oleh Kantor Badan
Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah
dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam
rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau
dipindahtangankan dilunasi.
Pasal 10 : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau
dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang
ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau
non proyek.
Pasal 11 : Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang
terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean
yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau
dipindahtangankan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas hibah 3 (tiga) kendaraan bermotor dari ABC tetap
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/dff70232bcd2396f4a6c7bb57dab3e87.txt · Last modified: by 127.0.0.1