peraturan:0tkbpera:dfd786998e082758be12670d856df755
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1689/PJ.51/1998 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juni 1998 perihal permohonan pembebasan PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa menunjuk Daftar Isian Proyek (DIP) Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Suplemen Irian Jaya (LOAN-OECF Jepang) INP 20 (SPL IX) tahun 1997/1998 Nomor 081/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997, terdapat kegiatan pengadaan kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 2 (dua) unit untuk operasional Panti Sosial Bina Netra Cendrawasih Biak. Untuk itu Saudara mohon agar PPn BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut dibebaskan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terhadap pengadaan 2 (dua) unit kendaraan bermotor Toyota Kijang oleh Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Suplemen Irian Jaya dari PT XYZ Jalan A Jayapura berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor A.09/PPRS-SL/IV/98 tanggal 30 April 1998, yang menggunakan dana Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Suplemen Irian Jaya Nomor 081/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 5. Namun demikian sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 jo. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor : SE-64/A/71/0596, --------------------- SE-32/PJ./1996, --------------------- SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996 jo. angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas pengadaan kendaraan tersebut PT XYZ sebagai kontraktor utama harus membuat Faktur Pajak untuk disampaikan kepada KPKN melalui Pimpro, yang selanjutnya KPKN membubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/dfd786998e082758be12670d856df755.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 (external edit)