User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:dfccdb8b1cc7e4dab6d33db0fef12b88
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 573/PJ.51/2003

                            TENTANG

     PENJELASAN MASALAH PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPN YANG DITUNDA ATAS WAJIB PAJAK BUT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan disposisi Bapak atas surat dari BUT ABC Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 hal Masalah 
Pengembalian Pembayaran PPN yang Ditangguhkan dari BUT ABC serta surat Nomor XXX tanggal 30 April 
2003 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut pada intinya disampaikan bahwa:
    a.  BPSP telah memenangkan gugatan BUT ABC mengenai kewajiban pembayaran PPN yang 
        mendapat fasilitas penundaan.
    b.  Putusan BPSP Nomor XXX telah dikeluarkan setahun yang lalu (tanggal 7 Maret 2002).
    c.  Atas dasar tersebut, BUT ABC mohon agar PPN yang telah dibayar saat mengajukan gugatan, 
        dapat segera dikembalikan beserta bunganya.

2.  Terhadap masalah ini sebenarnya telah kami sampaikan kepada Bapak melalui surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-390/PJ.35/2002 tanggal 21 Mei 2002 mengenai dasar dan alasan-alasan 
    Direktur Jenderal Pajak belum menindaklanjuti Putusan BPSP tersebut (fotokopi terlampir).

3.  Namun demikian, perlu kami laporkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan BPSP tersebut, 
    Direktur Jenderal Pajak telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
    a.  Melalui surat Nomor S-249/PJ./2002 tanggal 6 Mei 2002, Direktur Jenderal Pajak telah 
        mengajukan Permohonan Fatwa ke Mahkamah Agung RI untuk tidak melaksanakan Putusan 
        BPSP demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia serta untuk menghindarkan kerugian 
        negara (fotokopi terlampir).
        Beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan permohonan fatwa tersebut adalah:
        1)  Pendapat Majelis Hakim BPSP yang menyatakan bahwa kedudukan Keputusan 
            Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan 
            Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas 
            Bumi, Dan Panas Bumi Bagi Kontraktor Yang Belum Berproduksi setingkat dengan 
            Undang-undang.

        2)  Pendapat Majelis Hakim BPSP yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 22 
            Tahun 1989 tersebut adalah lex specialis terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 
            1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
            Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
            1994 sebagai lex generalis.

        3)  Keabsahan pengambilalihan keterangan saksi ahli pada sidang pemeriksaan sengketa 
            yang lain dengan tidak utuh sebagai berikut:
            "bahwa terdapat pula pendapat yang berbeda antara kedua ahli di atas dengan ahli 
            AAA dengan keterangan ahlinya bahwa Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 
            adalah ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983    
            sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
            1994"

            sehingga menimbulkan pengertian yang berbeda dari yang sebenarnya, karena 
            adanya kata-kata yang dihilangkan, yaitu:
            "bahwa sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di 
            Indonesia bahwa Peraturan Pemerintah maupun Keppres yang diterbitkan merupakan 
            peraturan pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip taat azas pada hirarki perundang-
            undangan di Indonesia"

    b.  Tanggal 27 Juni 2002, Direktur Jenderal Pajak telah mengajukan Memori Peninjauan Kembali 
        kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

4.  Mengingat bahwa Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung RI tersebut di atas belum dijawab, 
    maka sampai saat ini Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Keputusan Tindak Lanjut atas 
    Putusan BPSP yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/dfccdb8b1cc7e4dab6d33db0fef12b88.txt · Last modified: (external edit)