peraturan:0tkbpera:dfc7defac6624a80f02b02e22b14e8fd
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2002
ÂÂÂ
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL
DALAM KERANGKA WORD TRADE ORGANIZATION, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2001
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan Deklarasi Menteri pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM)-IV Organisasi
Perdagangan Dunia atau Word Trade Organization (WTO), tanggal 14 November 2001 di Doha, Qatar
yang menghasilkan cakupan substansi yang lebih luas termasuk isu baru perdagangan, maka
dipandang perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka
Word Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2001;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Word Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 2001.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM
KERANGKA WORD TRADE ORGANIZATION, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 18 TAHUN 2001.
PERTAMA :
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 2001 sebagai berikut:
1. Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam
Kerangka Word Trade Organization (WTO) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan
Presiden Nomor 18 TAHUN 2001, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Penasehat : 1. Dr. Marie Pangestu;
2. Dr. Nono Anwar Makarim;
3. Dr. H.S. Katadjoemena;
4. Dr. Djisman Simanjuntak;
5. Dr. Marzuki Usman, MA;
Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua II : Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi Wakil Tetap Republik
Indonesia II di Jenewa;
Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4 Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar
Negeri;
6. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
8. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional,
Departemen Keuangan;
9. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
10. Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
Departemen Pertanian;
11. Kepala Badan Karantina, Departemen Pertanian;
12. Direktur Jenderal Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan
Pemasaran, Departemen Kelautan dan Perikanan;
13. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen
Perhubungan;
14. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi;
15. Direktur Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
16. Sekretaris Utama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM);
17. Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet;
18. Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Hukum;
19. Deputi Bidang Kebijakan dan Kelembagaan, Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
20. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Badan Urusan Logistik
(BULOG);
21. Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN);
22. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi
Internasional, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
23. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan dan
Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Jasa, Kantor Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
24. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar
Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS);
25. Deputi Kerjasama Penanaman Modal, Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM);
26. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sekretaris : Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
2. Mengubah Diktum KEENAM Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
"Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada
anggaran masing-masing departemen/instansi sesuai dengan kegiatannya."
KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
peraturan/0tkbpera/dfc7defac6624a80f02b02e22b14e8fd.txt · Last modified: by 127.0.0.1