peraturan:0tkbpera:dfc6aa246e88ab3e32caeaaecf433550
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 77/PJ.32/1995

                            TENTANG

           PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa PT XYZ, produsen barang/peralatan untuk 
    eksplorasi dan produksi minyak bumi dan gas di Pulau Batam, menjual barang hasil produksinya 
    kepada PERTAMINA maupun Perusahaan Minyak Kontraktor Bagi Hasil melalui distributor PT XYZ yaitu 
    cabang PT. ABC di Pulau Batam. PERTAMINA maupun Perusahaan Minyak Kontraktor Bagi Hasil 
    mempunyai perwakilan/unit operasi di Pulau Batam. Dengan menunjuk ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 
    ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1987 tanggal 26 Januari 1987, 
    Saudara mengajukan permohonan :
    a.  atas penyerahan barang di Kawasan Berikat Pulau Batam dari PT XYZ kepada PT. ABCyang 
        memiliki cabang di Pulau Batam tidak terutang PPN;

    b.  atas penyerahan barang di Kawasan Berikat Pulau Batam dari cabang PT. ABC kepada 
        Pertamina atau perusahaan Kontraktor Bagi Hasil yang memiliki perwakilan/unit operasi 
        di Pulau Batam tidak terutang PPN.

2.  Ketentuan yang berlaku :
    2.1.    Pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM atas pengeluaran/pemasukan/penyerahan BKP 
        atau JKP dari /ke/di Kawasan Berikat Pulau Batam ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 47/KMK.00/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 :

        a.  Pasal 2
            Pemasukan BKP dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat belum 
            dianggap sebagai impor sehingga tidak terutang pajak.

        b.  Pasal 5 ayat (1) dan (2)
            Pengeluaran BKP yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam daerah 
            Pabean Indonesia dianggap sebagai impor, sehingga atas pengeluaran Barang Kena 
            Pajak tersebut dipungut PPN atas impor.

        c.  Pasal 5 ayat (4) dan (5)
            Atas pengeluaran BKP yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat 
            ke dalam Daerah Pabean Indonesia, Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat wajib 
            mengenakan pajak atas penyerahan BKP tersebut, dan pajak yang dipungut 
            merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut.

        d.  Pasal 6 ayat (1) dan (2)
            Atas penyerahan BKP atau JKP di Kawasan Berikat tidak terutang pajak, tetapi atas 
            penyerahan BKP atau JKP kepada PKP di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih 
            dikenakan pajak.

    2.2.    Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989 jo Pasal 2 Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990 tentang Perlakuan Perpajakan Yang Berlaku Terhadap 
        Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian dan Pengolahan 
        Minyak dan Gas Bumi, bahwa atas impor barang dan peralatan yang secara langsung 
        digunakan untuk operasi usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi oleh 
        PERTAMINA dan Badan Usaha Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA 
        dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi sampai saat produksi 
        komersial.

    2.3.    Pemasukan dan pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau 
        Batam ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :825/KMK.00/1990 :

        a.  Pasal 6 ayat (1)
            Barang-barang yang berasal dari luar Daerah Pabean tanpa diolah di Kawasan 
            Berikat Batam jika diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dipungut bea.

        b.  Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
            Barang-barang yang diolah di Kawasan Berikat Batam pada dasarnya untuk diekspor, 
            tetapi jika diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, bahan baku dan/atau 
            bahan penolong yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dipergunakan dalam 
            pengolahannya dipungut bea yang pemungutan beanya dilakukan di pelabuhan muat 
            Kawasan Berikat Batam.

        c.  Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1)
            Barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya dapat dikeluarkan dari Kawasan 
            Berikat Batam ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, ditetapkan dengan 
            Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank 
            Indonesia Nomor : 656/Kpb/IV/1985; Nomor : 329/KMK.05/1985 dan Nomor : 
            18/2/KEP/GBI yang telah ditambah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, 
            Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 31/KMK.05/1987; 
            Nomor : 15/Kpb/I/87 dan Nomor : 19/22/KEP/GBI.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :

    3.1.    Penyerahan BKP di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang pajak sepanjang BKP 
        tersebut digunakan, dipakai dikonsumsi, atau diperdagangkan di dalam Kawasan Berikat 
        Pulau Batam.

    3.2.    Dalam hal terjadi pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat Pulau Batam untuk dimasukkan ke 
        Daerah Pabean Indonesia lainnya, baik untuk digunakan, dipakai, dikonsumsi, atau 
        diperdagangkan, perlakuan PPNnya adalah : 
        a.  BKP asal impor tanpa diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat Pulau Batam dikenakan 
            PPN yang pelaksanaannya dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
            dipelabuhan muat Kawasan Berikat Pulau Batam.

        b.  BKP yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat Pulau Batam 
            dikenakan/dipungut PPN :
            b.1.    oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP langsung kepada pihak pembeli 
                di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dan PPN yang dipungut 
                merupakan Pajak Keluaran bagi PKP yang bersangkutan; atau

            b.2.    oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai di pelabuhan muat Kawasan Berikat Pulau 
                Batam sepanjang dalam BKP tersebut terkandung bahan baku dan/atau 
                bahan pembantu yang berasal dari luar Daerah Pabean.

4.  Sehubungan dengan permohonan Saudara dalam surat tersebut dapat disampaikan penegasan 
    sebagai berikut :

    4.1.    Atas penyerahan BKP dari PT XYZ kepada PT. ABC, yang kedua-duanya mempunyai cabang 
        di Kawasan Berikat Pulau Batam, tidak terutang PPN karena BKP tersebut belum dimasukkan 
        ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya.

    4.2.    Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada Pertamina atau Perusahaan Kontraktor Bagi Hasil 
        yang mempunyai perwakilan/unit operasi di Pulau Batam, tidak terutang PPN karena BKP 
        tersebut belum dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya.

    4.3.    Apabila BKP tersebut pada butir 4.2. di atas kemudian dibawa keluar dari Kawasan Berikat 
        Pulau Batam oleh perwakilan/unit usaha Pertamina atau Perusahaan Kontraktor Bagi Hasil 
        tersebut untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, maka pengenaan 
        PPN/PPn BM nya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat, dengan 
        ketentuan :

        a.  perwakilan/unit usaha Pertamina atau Perusahaan Kontraktor Bagi Hasil di Kawasan 
            Berikat Pulau Batam diperlakukan sebagai eksportir, sedangkan pihak yang 
            menerima BKP tersebut yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya 
            diperlakukan sebagai importir;

        b.  atas impor barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi 
            usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi oleh PERTAMINA dan Badan 
            Usaha Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha 
            pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, tidak dipungut PPN dan PPn BM 
            selama masa pembangunan kilang minyak dan gas bumi sampai saat produksi 
            komersial.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/dfc6aa246e88ab3e32caeaaecf433550.txt · Last modified: (external edit)