peraturan:0tkbpera:dfbfa7ddcfffeb581f50edcf9a0204bb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 181/PJ.332/1998
TENTANG
PPN ATAS USAHA CATERING/BOGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Juni 1998 perihal sebagaimana dimaksud pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Usaha Saudara jasa catering/jasa boga yang dikenakan PPN dan PB I.
b. Terdapat perbedaan interpretasi antara Saudara dengan pihak Dispenda tentang ketentuan
peralihan Pasal 43 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997, yaitu Saudara berpendapat PB I
berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997.
c. Selanjutnya Saudara minta penegasan atas perbedaan interpretasi tersebut, sehingga dapat
memberikan pengarahan yang tepat pada unit Saudara di daerah.
2. Peraturan perpajakan yang terkait :
a. PPN dikenakan terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
b. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan
bahwa jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994,
dinyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya.
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan
bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang : kesehatan medik;
pelayanan sosial; pengiriman surat; perbankan, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi;
keagamaan; pendidikan; kesenian; penyiaran; angkutan umum; tenaga kerja; perhotelan;
dan telekomunikasi.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak
Pembangunan I sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957, dinyatakan bahwa dari
semua pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan dipungut pajak
yang dinamai "Pajak Pembangunan I".
f. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a jo. Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Pasal 1 angka 5 PP
Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Hotel dan Restoran
termasuk jenis Pajak Daerah Tingkat II dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa, bahwa restoran atau rumah makan
adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut
bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
g. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf e PP Nomor 50 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah, dinyatakan bahwa Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan dengan
pembayaran di hotel dan/atau restoran, termasuk penjualan minuman ditempat yang disertai
dengan fasilitas penyantapannya.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dinyatakan bahwa pelayanan usaha jasa boga/
katering tidak termasuk obyek pajak Pajak Hotel dan Restoran.
3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Usaha jasa catering/jasa boga tetap dikenakan PPN, karena tidak termasuk pengertian jenis
jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 50 TAHUN 1994.
b. Usaha jasa catering/jasa boga tidak termasuk obyek Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana
dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997.
4. Permasalahan Saudara mengenai perbedaan interpretasi peralihan Pasal 43 Undang-undang Nomor
18 TAHUN 1997, disarankan agar Saudara sampaikan kepada Departemen Dalam Negeri atau
Pemerintah Daerah setempat.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/dfbfa7ddcfffeb581f50edcf9a0204bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1