peraturan:0tkbpera:dfbd282c18300fa0eccceea6c5fac41f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 539/PJ.32/1989
TENTANG
PPN ATAS USAHA PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikenakannya PPN atas pemuatan/pemasangan iklan pada Mass Media seperti surat
kabar, televisi, majalah, bioskop, radio dsb. yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan masih banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami
mengenai teknis pelaksanaan pemungutan PPN dalam usaha periklanan dengan ini kami berikan penegasan
sebagai berikut :
1. Masalah pengkreditan PPN yang dibayar oleh pengiklan.
Nilai penggantian (biaya) yang dibayar oleh pengiklan (pengusaha yang mengiklankan hasil
produksinya) kepada perusahaan periklanan maupun Mass Media dalam rangka mengiklankan hasil
produksi dari perusahaan pengiklan tersebut terutang PPN.PPN yang terutang dan dibayar tersebut
adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh perusahaan pengiklan.
2. Masalah iklan bonus.
Dalam hal terjadi pemberian iklan bonus yang diberikan oleh Media Massa kepada pengiklan sebagai
akibat dari pemasangan iklan pada Media Massa tersebut, maka iklan bonus tersebut tetap terutang
PPN.
Apabila perhitungan dalam Faktur Pajak jumlah nilai penggantian biaya yang diminta oleh Media
Massa kepada pengiklan diperhitungkan juga nilai iklan bonus tersebut, tetapi jumlah dalam Faktur
Pajak tersebut dicantumkan juga jumlah potongan harga sejumlah penggantian untuk iklan tersebut,
maka DPP-nya adalah jumlah penggantian setelah dikurangi dengan potongan harga sebesar nilai
penggantian iklan bonus tersebut.
Contoh :
- Pengiklan memasang iklan pada Media Massa "X" untuk 5 x pemuatan dengan biaya
Rp. 1.000.000,00 untuk sekali pemuatan.
- Media Massa memberikan iklan bonus 1 x sebagai akibat pemuatan iklan tersebut.
- Perhitungan Dasar Pengenaan Pajaknya yang harus tercantum dalam Faktur Pajak adalah :
Jumlah penggantian iklan :
(5+1) x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00
Potongan harga = Rp. 1.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 5.000.000,00
3. Masalah iklan barter.
Dalam hal terjadi iklan barter antara 2 atau lebih Mass Media, maka atas masing-masing pemasangan
iklan tersebut tetap terhutang PPN atau dengan perkataan lain yang masing-masing Mass Media
tersebut harus membuat Faktur Pajak.
4. Masalah iklan sponsor.
Dalam hal terjadi pemuatan iklan mengenai suatu produk atau tulisan yang disponsori oleh orang atau
badan-badan tertentu maka atas pemasangan iklan tersebut terutang PPN.
5. Masalah iklan Pelayanan Masyarakat.
Dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), yang ditujukan untuk kepentingan umum maka
sepanjang iklan tersebut dibiayai sendiri oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor
tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan
oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga
Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, atas pemuatan ILM
dalam Mass Media tersebut tidak terutang PPN.
Demikian penegasan kami dan agar Saudara memberitahukan hal ini kepada anggota Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/dfbd282c18300fa0eccceea6c5fac41f.txt · Last modified: by 127.0.0.1