peraturan:0tkbpera:dfbd282c18300fa0eccceea6c5fac41f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 539/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS USAHA PERIKLANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dikenakannya PPN atas pemuatan/pemasangan iklan pada Mass Media seperti surat kabar, televisi, majalah, bioskop, radio dsb. yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan masih banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami mengenai teknis pelaksanaan pemungutan PPN dalam usaha periklanan dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Masalah pengkreditan PPN yang dibayar oleh pengiklan. Nilai penggantian (biaya) yang dibayar oleh pengiklan (pengusaha yang mengiklankan hasil produksinya) kepada perusahaan periklanan maupun Mass Media dalam rangka mengiklankan hasil produksi dari perusahaan pengiklan tersebut terutang PPN.PPN yang terutang dan dibayar tersebut adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh perusahaan pengiklan. 2. Masalah iklan bonus. Dalam hal terjadi pemberian iklan bonus yang diberikan oleh Media Massa kepada pengiklan sebagai akibat dari pemasangan iklan pada Media Massa tersebut, maka iklan bonus tersebut tetap terutang PPN. Apabila perhitungan dalam Faktur Pajak jumlah nilai penggantian biaya yang diminta oleh Media Massa kepada pengiklan diperhitungkan juga nilai iklan bonus tersebut, tetapi jumlah dalam Faktur Pajak tersebut dicantumkan juga jumlah potongan harga sejumlah penggantian untuk iklan tersebut, maka DPP-nya adalah jumlah penggantian setelah dikurangi dengan potongan harga sebesar nilai penggantian iklan bonus tersebut. Contoh : - Pengiklan memasang iklan pada Media Massa "X" untuk 5 x pemuatan dengan biaya Rp. 1.000.000,00 untuk sekali pemuatan. - Media Massa memberikan iklan bonus 1 x sebagai akibat pemuatan iklan tersebut. - Perhitungan Dasar Pengenaan Pajaknya yang harus tercantum dalam Faktur Pajak adalah : Jumlah penggantian iklan : (5+1) x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00 Potongan harga = Rp. 1.000.000,00 Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 5.000.000,00 3. Masalah iklan barter. Dalam hal terjadi iklan barter antara 2 atau lebih Mass Media, maka atas masing-masing pemasangan iklan tersebut tetap terhutang PPN atau dengan perkataan lain yang masing-masing Mass Media tersebut harus membuat Faktur Pajak. 4. Masalah iklan sponsor. Dalam hal terjadi pemuatan iklan mengenai suatu produk atau tulisan yang disponsori oleh orang atau badan-badan tertentu maka atas pemasangan iklan tersebut terutang PPN. 5. Masalah iklan Pelayanan Masyarakat. Dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), yang ditujukan untuk kepentingan umum maka sepanjang iklan tersebut dibiayai sendiri oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, atas pemuatan ILM dalam Mass Media tersebut tidak terutang PPN. Demikian penegasan kami dan agar Saudara memberitahukan hal ini kepada anggota Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/dfbd282c18300fa0eccceea6c5fac41f.txt · Last modified: (external edit)