peraturan:0tkbpera:dfb8e1450abdf50cc0f260e0e7a62296
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.7/2005 TENTANG PENYELESAIAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya tunggakan pemeriksaan yang belum terselesaikan dan dalam rangka menertibkan administrasi pemeriksaan pada semua Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dengan ini Kepala Kanwil diminta agar melakukan asistensi penyelesaian tunggakan pemeriksaan kepada UP3 di bawahnya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Kepala Kanwil diminta membentuk Tim Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan dengan surat Tugas yang terdiri dari Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (Kabid P4) sebagai koordinator dengan beberapa orang staff sebagai anggota tim. 2. Tugas utama dari Tim Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan adalah : a. meneliti saldo SP3 pada masing-masing UP3, b. bersama dengan Kepala UP3, menentukan tindaklanjut penyelesaian saldo SP3 sesuai dengan kondisi masing-masing pemeriksaan. Bentuk tindak lanjut dapat berupa laporan sumir, penerbitan surat ketetapan pajak sesuai data yang ada atau ditingkatkan kepada Pemeriksaan Bukti Permulaan, c. bersama dengan Kepala UP3, menentukan tanggal penyelesaian tunggakan pemeriksaan, d. melakukan monitoring atas penyelesaian tunggakan pemeriksaan, e. membuat laporan kepada Kepala Kanwil P4. 3. Hasil pelaksanaan asistensi dituangkan dalam Berita Acara Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala UP3 dan Kepala Bidang P4. bentuk Berita Acara Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran 1. 4. Prioritas penyelesaian Tim Asistensi Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan adalah terhadap SP3 yang telah lewat satu tahun sejak diterbitkan dengan memperhatikan persentase penyelesaian pemeriksaan dan kualitas koreksi fiskal yang dihasilkan. 5. Kepala UP3 harus menyelesaikan tunggakan pemeriksaan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukannya asistensi atau paling lama per 31 Desember 2005. 6. Monitoring terhadap UP3 Kanwil-Kanwil tertentu yang telah dilakukan asistensi penyelesaian tunggakan oleh Direktorat P4 dan asistensi terhadap UP3 yang belum dilakukan asistensi dilanjutkan oleh Kanwil atasannya. 7. Hasil pelaksanaan asistensi serta penyelesaian tunggakan pemeriksaan disampaikan kepada Direktur P4 paling lama tanggal 31 Desember 2005 untuk digunakan sebagai dasar perhitungan saldo tunggakan awal tahun 2006 pada SIMPP (Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak) dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2. Dengan pelaksanaan asistensi ini diharapkan jumlah tunggakan pemeriksaan secara nasional dapat dikurangi sehingga tidak lagi menjadi beban bagi administrasi dan menjadi upaya pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak. Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd. GUNADI
peraturan/0tkbpera/dfb8e1450abdf50cc0f260e0e7a62296.txt · Last modified: (external edit)