peraturan:0tkbpera:dfa037a53e121ecc9e0926800c3e814e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3116/PJ.3/1985
TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Menghubungi surat Saudara tanggal 25 September 1985 No.: XXX perihal pada pokok surat ini, maka
setelah memperhatikan alasan yang Saudara kemukakan dan hasil pembahasan antara KAPB/PTP,
AGI, BULOG, Bank dan Saudara Drs. M. Ridwan dari Direktorat Jenderal Pajak di Surabaya pada
tanggal 10 September mengenai kelambatan yang dapat terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak oleh
PTP yang sangat banyak jumlahnya, maka kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk
memberlakukan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG
dalam penyaluran Gula Pasir sebagai Faktur Pajak. Dengan demikian maka PTP tidak perlu lagi
membuat Faktur Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal
20 Maret 1985 No. : SE-22/PJ.3/1985.
2. Dalam hubungannya dengan penggunaan SPPB BULOG sebagai Faktur Pajak dimintakan perhatian
Saudara akan persyaratan sebagai berikut :
a. SPPB baru boleh dibuat/dikeluarkan oleh BULOG sesudah harga gula (termasuk PPN)
sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Setor (SPS) disetorkan oleh Penyalur/Pembeli
gula ke Bank Bumi Daya.
Hendaknya SPPB dikeluarkan dalam jangka waktu tidak lebih 10 (sepuluh) hari sesudah
penyetoran harga gula ke Bank.
b. Formulir SPPB hendaknya memenuhi ketentuan tentang "isi Faktur Pajak" yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal
11 Mei 1984 antara lain harus mencantumkan :
- Nama dan NPWP dari PTP yang bersangkutan,
- Nama dan NPWP dari Penyalur/Pembeli Gula Pasir,
- Jumlah satuan Gula Pasir,
- Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual),
- Jumlah PPN yang terhutang.
c. PTP/Non PTP selaku Pengusaha Kena Pajak harus memberi Surat Kuasa Khusus kepada
BULOG/DOLOG untuk mengeluarkan Faktur Pajak (= SPPB yang berfungsi sebagai Faktur
Pajak) tersebut diatas.
Usul untuk menyampaikan lembar ke-I SPPB kepada Pabrik Gula dan lembar ke-II kepada
Penyalur/Pembeli dapat disetujui.
3. Perlu ditambahkan bahwa dengan ditetapkannya SPPB BULOG/DOLOG sebagai Faktur Pajak, tidak
mengurangi hak dan kewajiban PTP/Non PTP sebagai Pengusaha Kena Pajak, antara lain kewajiban
untuk memasukkan SPT Masa.
4. Untuk ketertiban dan keseragaman pelaksanaannya, maka persetujuan penggunaan SPPB sebagai
Faktur Pajak dimulai dari tanggal 1 Nopember 1985.
Demikianlah untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/dfa037a53e121ecc9e0926800c3e814e.txt · Last modified: by 127.0.0.1