User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:df5354693177e83e8ba089e94b7b6b55
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 208/PJ.32/1990

                            TENTANG

             PPN JASA TELEKOMUNIKASI OLEH P.T. TAMBANG TIMAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-114/WPJ.03/KP.05/1990 tanggal 8 Mei 1990 kepada Saudara 
Kepala Kantor Wilayah III Direktorat Jenderal Pajak perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa telekomunikasi terutang PPN.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 
    Desember 1988, atas penyerahan jasa telekomunikasi terutang PPN terhitung tanggal 15 Januari 1989 
    untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan terhitung sejak kwintansi 
    bulan Februari 1989 untuk penyerahan jasa tekomunikasi kepada pelanggan.

2.  P.T. Tambang Timah (Persero) merupakan pemilik dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi 
    telepon untuk masyarakat/umum sebagai pelanggan. Dengan demikian P.T. Tambang Timah adalah 
    Pengusaha Kena Pajak dalam kaitannya dengan penyerahan jasa telekomunikasi telepon tersebut.

3.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e Undang-
    undang PPN Tahun 1984, pemakaian sendiri merupakan penyerahan kena pajak.

    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh P.T. Tambang 
    Timah, baik untuk para pelanggan maupun untuk pemakaian sendiri terutang PPN.

    PPN terutang terhitung sejak penyerahan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1333/KMK.04/1988 seperti disebutkan diatas.

    Sesuai dengan penegasan dalam butir 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988, denda yang berkaitan dengan telepon tidak termasuk 
    dalam pengertian jasa telekomunikasi dan tidak terutang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/df5354693177e83e8ba089e94b7b6b55.txt · Last modified: (external edit)