peraturan:0tkbpera:df5354693177e83e8ba089e94b7b6b55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 208/PJ.32/1990 TENTANG PPN JASA TELEKOMUNIKASI OLEH P.T. TAMBANG TIMAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-114/WPJ.03/KP.05/1990 tanggal 8 Mei 1990 kepada Saudara Kepala Kantor Wilayah III Direktorat Jenderal Pajak perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa telekomunikasi terutang PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, atas penyerahan jasa telekomunikasi terutang PPN terhitung tanggal 15 Januari 1989 untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan terhitung sejak kwintansi bulan Februari 1989 untuk penyerahan jasa tekomunikasi kepada pelanggan. 2. P.T. Tambang Timah (Persero) merupakan pemilik dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi telepon untuk masyarakat/umum sebagai pelanggan. Dengan demikian P.T. Tambang Timah adalah Pengusaha Kena Pajak dalam kaitannya dengan penyerahan jasa telekomunikasi telepon tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e Undang- undang PPN Tahun 1984, pemakaian sendiri merupakan penyerahan kena pajak. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh P.T. Tambang Timah, baik untuk para pelanggan maupun untuk pemakaian sendiri terutang PPN. PPN terutang terhitung sejak penyerahan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1333/KMK.04/1988 seperti disebutkan diatas. Sesuai dengan penegasan dalam butir 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988, denda yang berkaitan dengan telepon tidak termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi dan tidak terutang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/df5354693177e83e8ba089e94b7b6b55.txt · Last modified: (external edit)