peraturan:0tkbpera:def130d0b67eb38b7a8f4e7121ed432c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 93/PJ.32/1999 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KM.5/1999 tanggal 1 Maret 1999 tentang Penambahan Jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat PT XYZ Yang Terletak Di Kawasan Industri , Jalan Toll Jakarta-Cikampek Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, Dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.05/1997 Tanggal 15 Januari 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.05/1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT ABC Indonesia yang Berlokasi Di Kawasan Industri KIIC Lot C-7D, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM. 47, Karawang, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/def130d0b67eb38b7a8f4e7121ed432c.txt · Last modified: (external edit)