peraturan:0tkbpera:def130d0b67eb38b7a8f4e7121ed432c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 93/PJ.32/1999

                            TENTANG

                PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KM.5/1999 tanggal 
1 Maret 1999 tentang Penambahan Jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat PT XYZ Yang Terletak Di Kawasan 
Industri , Jalan Toll Jakarta-Cikampek Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, Dengan Menyempurnakan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.05/1997 Tanggal 15 Januari 1997 dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 92/KM.05/1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan 
Penyelenggaraan Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT ABC 
Indonesia yang Berlokasi Di Kawasan Industri KIIC Lot C-7D, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM. 47, Karawang, 
Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/def130d0b67eb38b7a8f4e7121ed432c.txt · Last modified: (external edit)