peraturan:0tkbpera:deb74a85a4a68465b75c721d45db5d3b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 111/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS SEWA KENDARAAN YANG DIGUNKAN UNTUK OPERASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 November 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan dengan kegiatan 
        sebagai berikut:
        -   Pelayanan penjagaan keamanan (Security guard service)
        -   Pelatihan dan penyidikan keamanan (Security training and education)
        -   Jasa pelayanan dan teknikal keamanan (Technical security service)
        -   Pengangkutan uang tunai dan barang berharga (Cash and valuables transportation)
        -   Konsultasi dan investigasi (Consultation and investigation)
    b.  Untuk sementara ini kegiatan usaha PT. ABC yang sudah berjalan secara teratur dengan para 
        pelanggan adalah pelayanan penjagaan keamanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut 
        diperlukan kendaraan operasional di antaranya kijang yang digunakan untuk patroli di 
        lapangan dan kendaraan tersebut merupakan sewa.
    c.  PT. ABC menanyakan apakah PPN atas sewa kendaraan tersebut dapat dikreditkan sebagai 
        Pajak Masukan karena kendaraan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Masukan tidak 
    dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan 
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
    usaha. Dalam memori penjelasannya dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang 
    langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, 
    distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas sewa kendaraan oleh PT. ABC dapat dikreditkan 
    sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen 
    PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/deb74a85a4a68465b75c721d45db5d3b.txt · Last modified: (external edit)