peraturan:0tkbpera:deb54ffb41e085fd7f69a75b6359c989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.53/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002
TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk,
Ukuran Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara
adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2002.
2. Disain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133/KMK.04/2000) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/deb54ffb41e085fd7f69a75b6359c989.txt · Last modified: by 127.0.0.1