User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:deb54ffb41e085fd7f69a75b6359c989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.53/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 
            TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, 
Ukuran Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara 
adalah sebagai berikut:
1.  Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2002.
2.  Disain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    133/KMK.04/2000) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/deb54ffb41e085fd7f69a75b6359c989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 (external edit)