peraturan:0tkbpera:deb54ffb41e085fd7f69a75b6359c989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 34/PJ.53/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2002. 2. Disain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/deb54ffb41e085fd7f69a75b6359c989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 (external edit)