peraturan:0tkbpera:dea9ddb25cbf2352cf4dec30222a02a5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.32/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN INFORMASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
DAN RESTRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN OLEH MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/IMK/2002 tanggal 14 Pebruari 2002
tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Dalam Rangka Pengawasan Oleh Menteri Keuangan.
Dalam Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada dasarnya diinstruksikan agar melakukan pemantauan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menyampaikan
informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang
diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaannya dengan ini diinstruksikan kepada Saudara
agar melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan Sekretaris Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan apabila Rancangan Peraturan Daerah tersebut diperkirakan
bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk
pula apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/dea9ddb25cbf2352cf4dec30222a02a5.txt · Last modified: by 127.0.0.1