peraturan:0tkbpera:dea92ba3dcf99dec356e0520d4647a88
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 216/PJ.533/2000
TENTANG
PENGGUNAAN METERAI TEMPEL TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXX pada tanggal 1 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bea Meterai yang terutang pada dokumen yang disampaikan
oleh bank maupun KPKN sejak 1 Januari 2000 sampai dengan 19 Januari 2000 masih menggunakan
meterai tempel lama, sehingga Saudara menanyakan apakah perlu dilakukan pemeteraian ulang agar
memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 14 Desember 1999
Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah
harus dibubuhi dengan Benda Meterai Tahun 2000.
3. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda
administrasi 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut dengan
cara pemeteraian kemudian.
4. Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
4.1. Pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang disampaikan oleh bank maupun KPKN yang dibuat
sejak 1 Januari 2000 sampai dengan 19 Januari 2000 dengan menggunakan Benda Meterai
lama mengakibatkan dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai, karena sejak 1 Januari
2000 pelunasan atas dokumen yang terutang Bea Meterai harus menggunakan Benda Meterai
Tahun 2000.
4.2. Berkaitan dengan hal tersebut, harus dilakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang pada
dokumen tersebut berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang
terutang dengan cara pemeteraian kemudian (Nachzegelen) yang akan dilakukan oleh Pejabat
Kantor Pos setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Machfud Sidik
NIP 060043114
peraturan/0tkbpera/dea92ba3dcf99dec356e0520d4647a88.txt · Last modified: by 127.0.0.1