peraturan:0tkbpera:de9d96171258bf940fc7b77c09b1cde4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 887/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor R-510/VIII/2004 tanggal 25 Agustus 2004 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Dalam rangka menunjang tugas operasional BIN, telah dilaksanakan pengadaan barang impor
berupa Intelijen Devices, Laboratorium Mini Uang dan Dokumen atas beban DIP/DIK Tahun
2002, 2003 dan 2004 (terlampir dalam surat).
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang yang belum
diproduksi di dalam negeri untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 16B ayat (1) : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan
dari pengenaan pajak, untuk :
1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu
di dalam Daerah Pabean;
2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
"Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan
khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain
yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor
tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh
PT ABC, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI".
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 2 ayat (1) : Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2 ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
- huruf k : perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Senjata, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan
Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 butir 1 : Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang
dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum
dalam lampiran I keputusan ini (fotokopi terlampir).
Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 diberikan pembebasan Bea Masuk.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Impor atas senjata dan atau amunisi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan
Nilai adalah impor yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI dan atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI; sedangkan impor atas komponen
atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak
Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh PT ABC, yang digunakan dalam
pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
Dalam hal ini BIN tidak termasuk sebagai salah satu pihak yang disebutkan dalam peraturan
perpajakan yang berlaku untuk dapat melakukan importasi yang mendapat fasilitas dibebaskan
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001, diatur
secara limitatif bahwa pemberian pengecualian tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah terhadap impor persenjataan, amunisi dan
alat-alat pendukungnya yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI,
sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997.
c. Dengan demikian atas impor barang selain yang tersebut dalam huruf b yang diperuntukkan
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh BIN dan atau pihak lain
yang ditunjuk oleh BIN tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;
4. PT XYZ.
peraturan/0tkbpera/de9d96171258bf940fc7b77c09b1cde4.txt · Last modified: by 127.0.0.1