peraturan:0tkbpera:de6b1cf3fb0a3aa1244d30f7b8c29c41
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1649/PJ.533/1996 TENTANG BENDA METERAI DESAIN 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 359/KMK.04/1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989 (fotocopy terlampir), maka diminta agar : 1. Terhitung sejak tanggal 27 Mei 1996 tidak lagi menjual Meterai tempel dan/atau Kertas Bermeterai desain 1989 (seri lama tanpa hologram) kopur Rp 500,00 dan kopur Rp1.000,00. 2. Benda Meterai yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, dapat ditukarkan dengan Benda Meterai desain 1995 dengan nilai tukar yang sama. 3. Segera menarik kembali dari peredaran Benda Meterai dimaksud, untuk diadakan penelitian, selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/de6b1cf3fb0a3aa1244d30f7b8c29c41.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 (external edit)