User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:de6b1cf3fb0a3aa1244d30f7b8c29c41
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1649/PJ.533/1996

                            TENTANG

                      BENDA METERAI DESAIN 1989

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 359/KMK.04/1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang 
Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989 (fotocopy terlampir), maka 
diminta agar :
1.  Terhitung sejak tanggal 27 Mei 1996 tidak lagi menjual Meterai tempel dan/atau Kertas Bermeterai 
    desain 1989 (seri lama tanpa hologram) kopur Rp 500,00 dan kopur Rp1.000,00.
2.  Benda Meterai yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, dapat ditukarkan dengan Benda Meterai 
    desain 1995 dengan nilai tukar yang sama.
3.  Segera menarik kembali dari peredaran Benda Meterai dimaksud, untuk diadakan penelitian, 
    selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/de6b1cf3fb0a3aa1244d30f7b8c29c41.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 (external edit)