peraturan:0tkbpera:de65a3fb6d48ee7cd6f5f9309d16e3fb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1113/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN TIDAK DIPUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx, hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka (PPSDM-UT) melakukan kerjasama dengan Bagian Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan Studi Perancangan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pertanahan dengan biaya sebesar Rp. 129.500.000,-. b. Sumber pembiayaan untuk proyek tersebut berasal dari bagian anggaran Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2001 pada DIP Nomor 010/LVI/I/--/2001 tanggal 01 Januari 2001 dengan MAK 01.6201.5960 kode proyek : 10.2.02.306240.56.01.01 dan penerimaan tersebut dimasukkan ke dalam pembukuan sebagai penerimaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka (PPSDM-UT) dengan Mata Anggaran (M.A.) 01.5102.5960 (APBN). c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Saudara mohon agar kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 4. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPnBM tidak Dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, menyatakan bahwa atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/ APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan instansinya. 6. Sesuai dengan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996, Suatu badan atau lembaga termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka memenuhi syarat sebagai Instansi Pemerintah sebagaimana diuraikan pada butir 6 maka atas penyerahan Jasa dimaksud kepada Bagian Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan Badan Pertanahan Nasional tidak dipungut PPN, dengan syarat : 1. Pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan; 2. Dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD; 3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka Jakarta yang menyerahkan jasa dimaksud, memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Instansinya (APBN atau APBD); 4. Hasil kegiatan jasa dimaksud tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas kegiatan jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/de65a3fb6d48ee7cd6f5f9309d16e3fb.txt · Last modified: (external edit)