peraturan:0tkbpera:de65a3fb6d48ee7cd6f5f9309d16e3fb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1113/PJ.53/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN TIDAK DIPUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx, hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dan lampirannya dikemukakan bahwa :     
        a.      Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka (PPSDM-UT) melakukan 
        kerjasama dengan Bagian Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan 
        Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan Studi Perancangan Standar Pelayanan Minimal 
        Bidang Pertanahan dengan biaya sebesar Rp. 129.500.000,-.     
        b.      Sumber pembiayaan untuk proyek tersebut berasal dari bagian anggaran Proyek 
        Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Tahun
        Anggaran 2001 pada DIP Nomor 010/LVI/I/--/2001 tanggal 01 Januari 2001 dengan MAK 
        01.6201.5960 kode proyek : 10.2.02.306240.56.01.01 dan penerimaan tersebut dimasukkan 
        ke dalam pembukuan sebagai penerimaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia 
        Universitas Terbuka (PPSDM-UT) dengan Mata Anggaran (M.A.) 01.5102.5960 (APBN).     
        c.      Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Saudara mohon agar kegiatan yang dilaksanakan oleh 
        Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka tersebut tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN).     

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     
        b.      Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

3.      Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000  tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa
    pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum 
    dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
    Peraturan Pemerintah ini.     

4.      Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan 
    Pemerintah sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPnBM tidak Dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang 
    menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     

5.      Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, dan Surat 
    Edaran  Direktur Jenderal  Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, menyatakan 
    bahwa atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada 
    Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan
    Kas Negara/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/
    APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukan pembayaran yang 
    diterima ke dalam mata anggaran penerimaan instansinya.     

6.      Sesuai dengan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 
    1996, Suatu badan atau lembaga termasuk Lembaga Struktural Resmi Pemerintah apabila memenuhi 
    syarat-syarat sebagai berikut :     
        a.      Dibentuk berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;     
        b.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
        c.      Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK);     
        d.      Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.     

7.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang Pusat Pengembangan Sumber Daya 
    Manusia Universitas Terbuka memenuhi syarat sebagai Instansi Pemerintah sebagaimana diuraikan 
    pada butir 6 maka atas penyerahan Jasa dimaksud kepada Bagian Proyek Pengembangan dan 
    Pengelolaan Sumber Daya Pertanahan Badan Pertanahan Nasional tidak dipungut PPN, dengan syarat :     
        1.      Pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan;     
        2.      Dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD;     
        3.      Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Terbuka Jakarta yang menyerahkan 
        jasa dimaksud, memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan 
        Instansinya (APBN atau APBD);     
        4.      Hasil kegiatan jasa dimaksud tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan.  
   
        Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas kegiatan jasa dimaksud dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd. 

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/de65a3fb6d48ee7cd6f5f9309d16e3fb.txt · Last modified: (external edit)