peraturan:0tkbpera:de5eeca522e12fd5c9ff9077408dcf17
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 979/PJ.52/2002

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPN ATAS PENJUALAN BBM KE PT BCA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa PT BCA yang berdomisili di Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak 
    (BBM) dari ABC pada tahun 2000 dan 2001. Atas pembelian BBM tersebut telah dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT ABC. Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan agar PPN yang
    telah terlanjur dipungut atas pembelian BBM tersebut dapat direstitusikan/dikembalikan sehubungan 
    dengan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah Batam tidak terutang PPN.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002, Pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan tanggal 
    31 Maret 2003.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.52/2002 tanggal 16 Juli 2002 hal 
    Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya 
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditegaskan bahwa dengan ditundanya pemberlakuan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 maka pada periode penundaan ketentuan mengenai 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku adalah Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) 
    sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994. 
    Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut di atas menetapkan antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 4, bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean 
        Indonesia Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut.
    b.  Pasal 6
        1)  ayat (1), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di 
            Kawasan Berikat, tidak terutang PPN;
        2)  ayat (2), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada 
            Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan 
            pajak.

4.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara 
    Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara 
    lain sebagai berikut:
    a.  ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan 
        Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti 
        dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak;
    b.  ayat (3), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut 
        disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak 
        dikukuhkan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan BBM oleh ABC dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PT BCA di 
        Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, PPN yang terutang tidak 
        dipungut.
    b.  Atas penyerahan BBM di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang PPN.
    c.  Atas PPN yang terlanjur dipungut oleh ABC, PT BCA dapat mengajukan permohonan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
        PT BCA dikukuhkan baik dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, serta melampirkan 
        bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak 
        tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/de5eeca522e12fd5c9ff9077408dcf17.txt · Last modified: (external edit)