peraturan:0tkbpera:de5eeca522e12fd5c9ff9077408dcf17
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 979/PJ.52/2002
TENTANG
RESTITUSI PPN ATAS PENJUALAN BBM KE PT BCA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa PT BCA yang berdomisili di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak
(BBM) dari ABC pada tahun 2000 dan 2001. Atas pembelian BBM tersebut telah dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT ABC. Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan agar PPN yang
telah terlanjur dipungut atas pembelian BBM tersebut dapat direstitusikan/dikembalikan sehubungan
dengan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah Batam tidak terutang PPN.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002, Pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan tanggal
31 Maret 2003.
3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.52/2002 tanggal 16 Juli 2002 hal
Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat
(Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditegaskan bahwa dengan ditundanya pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 maka pada periode penundaan ketentuan mengenai
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku adalah Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
dan Pulau-pulau di Sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut di atas menetapkan antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 4, bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean
Indonesia Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut.
b. Pasal 6
1) ayat (1), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di
Kawasan Berikat, tidak terutang PPN;
2) ayat (2), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan
pajak.
4. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang Tata Cara
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara
lain sebagai berikut:
a. ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh
Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti
dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak;
b. ayat (3), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut
disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Atas penyerahan BBM oleh ABC dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PT BCA di
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, PPN yang terutang tidak
dipungut.
b. Atas penyerahan BBM di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang PPN.
c. Atas PPN yang terlanjur dipungut oleh ABC, PT BCA dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat
PT BCA dikukuhkan baik dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, serta melampirkan
bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak
tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/de5eeca522e12fd5c9ff9077408dcf17.txt · Last modified: by 127.0.0.1