peraturan:0tkbpera:de535e267c10a7c88f2ed4283e8484da
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 02/PJ.52/1999
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG BANTUAN DARI ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : XXX tanggal
08 November 1999 tentang tanggapan atas Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal
13 Oktober 1999 terhadap surat Direktur XYZ Nomor : -- tanggal 02 September 1999 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
1.1. XYZ telah mengimpor barang berupa peralatan kesehatan yang merupakan barang bantuan/
hibah dari ABC.
1.2. Barang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat khususnya di daerah Bali dan barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
1.3. Sehubungan dengan kedatangan barang tersebut Direktur XYZ mohon agar PPN dan
PPn BM-nya dibebaskan.
2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan Saudara tersebut
adalah :
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan
Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan
bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h di atas dilaksanakan langsung oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang.
2.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila
orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian
mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali
ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa impor barang berupa
peralatan kesehatan yang merupakan barang bantuan/hibah dari ABC dan barang tersebut akan
digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di daerah Bali,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/de535e267c10a7c88f2ed4283e8484da.txt · Last modified: by 127.0.0.1