peraturan:0tkbpera:de3f712d1a02c5fb481a7a99b0da7fa3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 280/PJ.51/1995
TENTANG
PERMOHONAN IJIN BAGI PT. XYZ UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 04 Juli 1994, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 PT. ABC sebagai rekanan Pertamina/KBH, bertindak
seolah-olah membeli pipa dari PT. XYZ kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH.
Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. XYZ kepada PT. ABC adalah sama dengan
harga jual yang dibebankan PT. ABC ke Pertamina/KBH.
Pada praktek yang sesungguhnya, PT. ABC hanya menerima komisi keagenan dari PT. XYZ.
2. Mengingat PT. ABC hanya menerima komisi dari PT. XYZ dan tidak ada perubahan harga dari PT. XYZ
ke PT. ABC maupun dari PT. ABC ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai
berikut :
2.1. Transaksi yang telah terjadi.
Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994.
2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan.
a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. XYZ, untuk penyerahan pipa seamless pada
Pertamina/KBH melalui PT. ABC, supaya mencantumkan pada kolom pembeli :
"PT. ABC QQ Pertamina" atau "PT. ABC QQ KBH (Nama Perusahaan)". Asli lembar
kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH. Dengan demikian yang
berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai
Pajak Masukan adalah Pertamina/KBH.
b. PPN yang disetor oleh Bendaharawan PERTAMINA/KBH untuk dan atas nama PT. XYZ
supaya pada KP. PDIP 5.1-94 kode A.I ditulis PT. ABC QQ PT. XYZ dan pada kotak
NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. XYZ sedangkan NPWP PT. ABC ditulis di bawah kotak
NPWP. SSP lembar kesatu hanya dipegang oleh PT. XYZ.
c. Copy kontrak antara PT. ABC dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada
Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA
bila kontraknya dengan KBH.
d. PT. ABC harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas
penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan
serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut
oleh Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. XYZ. Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan
jasa keagenan.
f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan
pemasaran seamless pipe yang diberikan PT. ABC kepada PT. XYZ.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/de3f712d1a02c5fb481a7a99b0da7fa3.txt · Last modified: by 127.0.0.1