peraturan:0tkbpera:de1d5674932fce63c24dc80f6f1ffe9f
SURAT DIRJEN PAJAK S-203/PJ/2009 Ditetapkan tanggal 13 Agustus 2009 TERTIB ADMINISTRASI DALAM PROSES KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam Pasal 16, 25, 26, 26A, dan 36 dan mengingatkan kembali kepada Saudara mengenai hal-hal yang diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4042/PJ.07/2007 tanggal 18 September 2007 hal Tertib Administrasi yang Berkaitan dengan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 25 UU KUP adalah sebagai berikut: a. untuk Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; b. untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penjelasan mengenai dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan untuk keperluan pengajuan keperluan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera memenuhi permintaan Wajib Pajak. 3. Sesuai UU KUP Baru ditentukan bahwa batas waktu pengajuan surat keberatan yitu dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Oleh karena itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk: a. membuat bukti pengiriman surat ketetapan pajak dengan jelas dan rinci antara lain mencantumkan nomor ketetapan, nama Wajib Pajak dan tanggal pengiriman serta stempel pos pengiriman baik dalam buku ekspedisi maupun dalam bukti/resi pos pengiriman; b. mengadministrasikan bukti pengiriman surat ketetapan pajak baik berupa buku ekspedisi maupun bukti pengiriman pos dengan baik; c. meneliti dengan cermat jangka waktu surat keberatan yang diterima berdasarkan bukti pengiriman surat ketetapan pajak; Hal-hal tersebut di atas juga harus Saudara perhatikan dan laksanakan untuk Tahun Pajak sebelum 2008 4. Surat keberatan Wajib Pajak harus diberikan tanda bukti penerimaan surat dengan mencantumkan tanggal bukti penerimaan surat keberatan sebagai berikut: a. tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung; b. tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui pos; c. tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau d. tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik, dalam hal surat keberatan disampaikan dengan e-Filing. 5. Dengan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.07/2009 tanggal 1 Juli 2009, dalam proses penyelesaian keberatan Saudara harus : a. memastikan tentang tata cara penyampaian surat keberatan Wajib Pajak yaitu apakah melalui pos/perusahaan ekspedisi atau disampaikan secara langsung b. mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH); c. memastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak yang diberikan pada saat keberatan adalah buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak yang diberikan pada saat pemeriksaan sehingga buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan; d. memberikan jawaban dengan segera atas permohonan penjelasan Wajib Pajak mengenai hal-hal yang menjadi dasa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan untuk keperluan pengajuan banding. 6. Walaupun dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, namun dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak diminta agar Saudara menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan sebagaimana janji pelayanan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak. 7. Penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan, Surat Uraian Banding (SUB), Surat Tanggapan dan surat-surat lainnya yang merespon Surat Wajib Pajak maupun surat dari unit kantor lain harus dilakukan dengan cermat dan teliti, sehingga tidak terdapat kesalahan tulisan atau kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapana ketentuan teratnetu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo NIP 060044911 Tembusan Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP
peraturan/0tkbpera/de1d5674932fce63c24dc80f6f1ffe9f.txt · Last modified: (external edit)