User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:de1b8f4be941d637edb68ee6a298538c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 311/PJ.52/2006

                             TENTANG

                       TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan bahwa atas permasalahan serupa, kami telah memberikan penegasan melalui 
surat dengan nomor S-239/PJ.52/2006 tanggal 13 April 2006 (terlampir), yang merupakan jawaban atas surat 
Saudara nomor XXX tanggal XXX, dengan inti penegasan sebagai berikut :

a.  Atas barang bantuan/hibah berupa makanan, pakaian, dan obat-obatan yang akan diberikan kepada 
    para korban bencana alam dari donatur luar negeri melalui yayasan Pondok Kasih tidak dipungut PPN 
    dan PPnBM, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
    pabean yang berlaku. 

b.  Sedangkan atas barang bantuan/hibah selain yang dimaksud pada huruf a di atas tetap dipungut PPN 
    dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd. 

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
3.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/de1b8f4be941d637edb68ee6a298538c.txt · Last modified: (external edit)