peraturan:0tkbpera:de1b8f4be941d637edb68ee6a298538c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 311/PJ.52/2006 TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa atas permasalahan serupa, kami telah memberikan penegasan melalui surat dengan nomor S-239/PJ.52/2006 tanggal 13 April 2006 (terlampir), yang merupakan jawaban atas surat Saudara nomor XXX tanggal XXX, dengan inti penegasan sebagai berikut : a. Atas barang bantuan/hibah berupa makanan, pakaian, dan obat-obatan yang akan diberikan kepada para korban bencana alam dari donatur luar negeri melalui yayasan Pondok Kasih tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. b. Sedangkan atas barang bantuan/hibah selain yang dimaksud pada huruf a di atas tetap dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/de1b8f4be941d637edb68ee6a298538c.txt · Last modified: (external edit)