peraturan:0tkbpera:ddf88ea64eaed0f3de5531ac964a0a1a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 158/PJ.321/1992
TENTANG
PENENTUAN SERAT JUTE SEBAGAI BKP ATAU BUKAN BKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara pada tanggal 5 Juni 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m angka 1 UU PPN 1984 jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, kegiatan usaha di bidang usaha yang
bersifat agraris yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi yang dipengaruhi
oleh faktor alam, antara lain kegiatan menuai, mengupas, membersihkan dan mengeringkan
barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, tidak termasuk dalam pengertian
menghasilkan BKP.
3. Mengingat surat Direktur Bina Produksi, Direktorat Jenderal Perkebunan tanggal 29 Agustus 1990
Nomor : XXX dan laporan analisa dari Laboratorium Sucofindo Nomor :XXX, bahwa serat jute
didapatkan dari kulit batang jute yang dipisahkan melalui proses peredaman, penyesatan, pencucian
dan dikeringkan dengan penjemuran tanpa melalui proses pabrikasi maka berdasarkan ketentuan-
ketentuan tersebut jute adalah bukan BKP. Oleh karena itu atas penyerahan jute tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ddf88ea64eaed0f3de5531ac964a0a1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1