peraturan:0tkbpera:ddeebdeefdb7e7e7a697e1c3e3d8ef54
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.53/1993
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan
lapangan golf, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. angka 3 huruf d
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas
penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN.
2. Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan
lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang,
fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak
bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN.
3. Berdasarkan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa
karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini potongan
harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.
4. Penggantian atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf pada umumnya terdiri dari :
4.1. membership fee yang dapat berupa :
4.1.1. transferable atau;
4.1.2. non transferable.
4.2. entrance fee/green fee.
4.3. iuran bulanan.
5. Membership fee sebagaimana tersebut pada butir 4.1. pada hakekatnya adalah pembayaran atas jasa
persewaan lapangan golf yang dibayar dimuka. Hal ini didasarkan atas fakta adanya perbedaan
besarnya green fee yang harus dibayar oleh anggota dan yang bukan anggota.
6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini dilampirkan data mengenai padang golf di Indonesia
untuk Saudara tindak lanjuti apakah atas lapangan golf yang berlokasi di wilayah KPP masing-masing
telah dikukuhkan menjadi PKP dan selanjutnya agar diteliti apakah Penggantian sebagaimana tersebut
pada butir 4 telah digunakan sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang. Dalam hal pengisian SPT
Masa PPN dari PKP yang bersangkutan lebih kecil dari data dimaksud, agar dilakukan Verifikasi
Lapangan berdasarkan Keputusan DIrektur Jenderal Pajak Nomor :Kep.55/PJ/1993 tanggal
2 Nopember 1993.
7. Selanjutnya laporan tindak lanjut atas data tersebut sudah Saudara laporkan selambat-lambatnya
tanggal 31 Januari 1994.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ddeebdeefdb7e7e7a697e1c3e3d8ef54.txt · Last modified: by 127.0.0.1